Connect with us

Pemkab MBD

Published

on

Bupati MBD & Direktur DJP-DJPK Kemenkeu Sepakat Optimalisasi Pungutan Pajak

AMBON,DM.COM,-Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, bersana Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Askolani, malakukan kesepakatan untuk optimalisasi penerimaan pajak di pusat dan daerah.

Ini tercermin setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Batch VII Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Selain mengoptimalkan pemungutan pajak, penandatanganan PKS ini juga untuk optimalisasi pengawasan wajib pajak, pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendampingan dan dukungan kapasitas pihak wajib pajak serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan ASN dibidang perpajakan,”kata Bupati MBD

Proses penandatanganan dulakukan secara daring. Bupati MBD mengikuti penandatanganan di Kantor Bupati MBD Tiakur, Rabu (15/10/2025). Sementara Direktur DJP dan DJPK berada di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hadir secara daring pada penandatanganan PKS ini Gubernur dan Bupati/Walikota yang ikut menandatangani PKS OP4D, dan jajaran Kementerian Keuangan.

Hadir juga secara langsung di kantor Bupati MBD Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Kabupaten MBD, Johzes Leunufna dan Kepala Bapenda Kabupaten MBD, Johana V. Johansz, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda MBD, David R. Lerrick.

Bupati Noach mengatakan, pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Ia juga mengapresiasi langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah pusat dan seluruh daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keuangan yang kompleks.

Pihaknya menambahkan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut menjadi bukti nyata komitmen semua pihak untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan transparan.

Pihaknya berharap, langkah yang diambil oleh Pemkab MBD akan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan rakyat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Askolani.

Ia menambahkan, hingga tahun 2025 tercatat sudah 527 pemerintah daerah yang mengikuti PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik dalam bentuk kerja sama baru maupun perpanjangan.

Askolani menegaskan, sinergi pajak pusat dan daerah harus terus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang berkembang. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor ekonomi produktif agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan konsistensi dalam implementasi PKS, bukan hanya sebatas penandatanganan.

“Yang lebih penting dari sekadar tanda tangan adalah bagaimana instrumentasi kerja sama ini dijalankan dengan nyata, melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan penguatan sumber daya manusia baik di pusat maupun di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan dan sinergi dari seluruh pemerintah daerah. Semoga kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera.

Melalui PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 ini, Pemkab MBD bersama DJP dan DJPK akan fokus pada integrasi dan pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *