Hukum
Kembali Polisi Didesak Bekuk Pelaku Pembunuh Tuce Lomang di Malra, Kali Ini Dari IMEJJ

JAKARTA,DM.COM,– Ikatan Mahasiswa Evav Jakarta-Jawa Barat (IMEJJ) mendesak Polres Maluku Tenggara (Malra) untuk segera menangkap pelaku, yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga menewaskan Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, Kei Kecil.
Peristiwa tragis tersebut menuai kecaman luas, termasuk dari kalangan mahasiswa Evav yang menilai tindakan kekerasan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan. IMEJJ menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lamban dalam menangani kasus ini.
Muhammad T. Letoin Ketua Umum IMEJJ menyampaikan bahwa sangat berduka atas kejadian tersebut, sekaligus meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi sudah menyangkut hilangnya nyawa seseorang akibat tindakan brutal. Kami mendesak Polres Malra untuk segera mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali,” tegas Muhammad T. Letoin Ketua Umum IMEJJ, Jum’at (03/04/2026).
IMEJJ juga menyoroti pentingnya peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Tenggara yang belakangan dinilai rawan konflik sosial.
Selain itu, IMEJJ meminta dukungan dari pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dan mencegah terjadinya aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Namun, aparat juga harus menunjukkan keseriusan dalam menegakkan keadilan,” lanjutnya.
IMEJJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap keadilan bagi korban Tuce Lomang dapat segera terwujud.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah cepat serta tegas dari pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut.(DM-04)