Ragam
Kritik CSR Blok Masela, KNPI KKT : Pemberdayaan & Kompensasi Nelayan Berbeda, Jangan Berlindung di Balik Regulasi!

SAUMLAKI, DM.COM,-Polemik mengenai dampak survei di Blok Masela, terhadap mata pencaharian nelayan lokal, terus memanas. Sebab, kompensasi yang diberikan dalam bentuk Coorporate Cosial Responsibility (CSR) jauh dari harapan.
Untuk itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Alex Belay, angkat bicara. Dia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus bisa membedakan antara dana CSR dengan kompensasi kerugian bagi nelayan.
Menurutnya, mencampuradukkan kedua hal ini justru memperkeruh persoalan di lapangan. Ia menilai kompensasi adalah hak mutlak nelayan yang terdampak langsung secara ekonomi selama proses survei berlangsung, sementara CSR adalah kewajiban sosial perusahaan yang bersifat umum.
” Yang Kemudian Nantinya Mau Dibuat Dalam Bentuk Pemberdayaan ekonomi Masyarakat Baik Nelayan Maupun Lainnya Itu Silakan Dan Itu Memang Tangung Jawab Sosial Dari Perusahaan yang Wajib Di Penuhi,”kata Belay melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM.Selasa (7/4/2026).
“CSR dan kompensasi akibat hilangnya mata pencaharian nelayan baikan Nelayan Tangkap dan Pembudidaya Rumput Laut di areal survei Blok Masela adalah dua hal yang sangat berbeda. Walaupun mungkin tidak tersirat secara baku dalam regulasi, tanggung jawab sosial dan kemanusiaan itu harus dipenuhi. Perusahaan jangan berlindung di balik celah regulasi,” tegasnya.
Ia juga melontarkan kritik tajam kepada Pemerintah Daerah yang dinilai kurang tegas dalam membela hak masyarakat kecil. Ia mempertanyakan keberpihakan Pemda dalam memediasi masalah ini dengan pihak Inpex selaku operator.
“Ini Pemerintah Daerah mau pro rakyat atau pro Inpex? Jika persoalan kompensasi ini dilarikan ke program pemberdayaan, itu sangat rawan dan tidak adil. Nelayan butuh ganti rugi nyata atas wilayah tangkap dan Areal Pembudidayaan Rumput laut yang terganggu, bukan sekadar program basa-basi,” tambahnya.
KNPI menilai skema “pemberdayaan” sebagai pengganti kompensasi langsung hanya akan mengaburkan inti persoalan dan berpotensi tidak tepat sasaran. Pihaknya mendesak agar ada transparansi dan keadilan bagi para nelayan agar keberadaan proyek strategis nasional ini tidak justru memiskinkan masyarakat lokal
“KNPI menegaskan akan ada aksi di kantor Inpex dalam memperjuangan hak-hak masyarakat. Kalau Pemerintah daerah tidak lagi menjadi mediator yang baik maka KNPI memastikan akan ada aksi untuk memperjuangkan Hak Hak masyarakat,”pungkasnya.(DM-04)