Connect with us

Hukum

Lagi, Dua Pakar Hukum Akui Posisi PF di PT Tanimbar Energi Tak Bisa Diminta Pertanggungjawaban

Published

on

AMBON,DM.COM,-Posisi Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon di kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di BUMD PT Tanimbar Energi, kembali meyakinkan majelis hakim mempertimbangkan memutuskan Fatlolon tidak bersalah.

Sebelumnya, sejumlah saksi ahli dan saksi lainya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meyakinkan majelis hakim kalau posisi Fatlolon di PT Tanimbar Energi tidak bisa dipidana karena tidak terlibat. Tidak interfensi, dan tidak menerima uang dari perusahaan daerah itu.

Kali ini, dua pakar hukum kembali meyakinkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu soal posisi Fatlolon yang diduga ditetapkan tersangka hasil kriminalisasi dan kongkalikong oknum Jaksa dan oknum penguasa dan pengusaha di Tanimbar.. Sebab, mereka kompak menyatakan bahwa Bupati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebab, dua pakar hukum itu menyebut Fatlolon akrab disapa PF ketika menjabat Bupati telah melimpahkan kewenangan kepada Sekda dan jajaran sebagai tim anggaran Pemerintah Kabupaten KKT.

Selain itu, para saksi ahli hukum juga menyebut lembaga yang kredibel berwenang melakukan audit dan menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan inspektorat yang tidak memenuhi aturan main dalam menghitung kerugian negara.

Demikian disampaikan dua pakar hukum masing-masing, Prof. DR. Nirahua Salmon E.M, SH, M.HUM – Ahli Hukum Administrasi Negara dan Prof. DR. MUdzakkir, SH, MH – Ahli Hukum Pidana, yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera sebagai saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/4/2026).

Atas pertanyaan dari Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, serta dari ketiga terdakwa, maka saksi Ahli memberi Pendapat sebagai berikutm

  1. Produk hukum berupa Regeling (peraturan) incasu PERDA tentang APBD yang diundangkan oleh Sekda dalam bentuk pengesahan dengan suatu tandatangan Bupati, tidak dapat di mintai pertanggungjawaban hukum secara pidana.
  2. Rancangan ABPD yang di tandatangani oleh Bupati adalah belum final karena masih membutuhkan persetujuan oleh Legislatif (DPRD) melalui suatu Pembahasan dan pengesahan di DPRD.
  3. Pelimpahan Wewenang oleh Bupati melalui suatu Keputusan tertulis (bershiking) kepada Sekda dan jajaran SKPD selaku Pengguna Anggaran tidak dapat di mintai pertanggunjawaban hukum kepada Bupati, oleh karena tanggung gugat berada pada Sekda dan SKPD terkait selaku penerima Wewenang (Delegans).
  4. PT. Tanimbar Energi sebagai PERSERODA sepenuhnya tunduk dan terikat pada Rezim hukum Perseroan Terbatas, sehingga Tanimbar Energi selaku korporasi yang menjalankan tugas berdasarkan perintah RUPS adalah sah menurut hukum. Termasuk menggunakan Dana Penyertaan Modal untuk membayarkan Gaji dan Operasional Karyawan sesuai RKA yg telah di sahkan melalui RUPS.
  5. Perhitungan Kerugian Keuangan Negara hanya dapat di lakukan oleh AUDITOR yang berwenang yakni auditor yang memenuhi syarat sebagai Auditor sebagaimana ditegaskan dalam PERMEN PAN RB No. 48 Tahun 2022. In casu Pasal 19 ayat (1) yang megaskan agar setiap PNS yg diangkat menjadi Auditor wajib dilantik dan atau diambil sumpah jabatan, berlatar belakang pendiikan Ekonomi atau Akuntansi”. Faktanya dalam perkara a quo, hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat yang sama sekali tidak pernah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Auditor. Atas dasar itu maka Ahli berpendapat : hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dianggap tidak pernah ada, atau cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar alat bukti untuk menuntut Terdakwa dalam perkara ini.
  6. Lembaga yang berwenang dalam melakukan perhitungan serta mendeklarasi suatu kerugian keuangan negara adalah BPK. Tidak ada yang lain.
  7. Dalam tindak pidana korupsi, metode yang dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara oleh BPK sebagai lembaga yang berwenang hanyalah perhitungan dengan metode actual los. Sedangkan perhitungan dengan Metode potensial los dan total loss telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan MK. Sehingga tidak dapat digunakan untuk menentukan kerugian negara. Karena faktanya dalam perkara ini, kerugian negara dihitung dan di declear oleh Inspektorat dengan menggunakan metode perhitungan total loss.
  8. Dana penyertaan modal yang sudah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan kepada PERSERODA tanpa membutuhkan suatu Disposisi dari Bupati.
  9. Dana penyertaan modal yang suda di tetapkan dalam APBD menjadi hak dari PT. Tanimbar Energi sebagai Korporasi (PERSERODA), dan dapat di pergunakan untuk pembayaran gaji karyawan maupun pembiayaan operasional korporasi.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *