Connect with us

Hukum

Dugaan Kriminalisasi & Pemufakatan Jahat Oknum Jaksa Nakal ke PF Terbukti, Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang & Copi Paste

Published

on

AMBON,DM.COM,-Pengakuan mantan Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, kalau mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, bakal dikriminalisasi oleh oknum-oknum Jaksa nakal, akhirnya terbukti di persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Ambon.

Sebab, sesuai fakta persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi, tidak ada satupun saksi yang menyebut Fatlolon terlibat dalam pengoperasian PT Tanimbar Energi.

Bahkan, para saksi yang mengaku diintimidasi dan diarahkan oknum Jaksa Nakal untuk mengakui PF terlibat dan sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaku, Fatlolon akrab disapa PF tidak pernah menerima dana sepeserpun dari pengoperasian PT Tanimbar Energi dan mengintervensi BUMD milik Pemkab KKT itu.

Ironisnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (16/4/2026) PF tetap dituntut 8 tahun penjara dan mengembalikan Rp 4 miliar lebih. Parahnya lagi, dalam tuntutan JPU yang diduga copi paste, PF disebut lahir di Lamongan Jawa Timur, 4 Juli 1991, Umur 31 tahun, beralamat di jalan Ahmad Yani RT 02/RW 09 Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, agama Islam, Pekerjaan mantan karyawan BUMD.

Padahal yang sebenarnya Petrus Fatlolon, lahir di Ambon, tanggal 16 Agustus 1967, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta / Mantan Bupati Tanimbar 2017-2022, alamat di Desa Sifnana, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berikut kronologis PF bakal dikriminalisasi. Awalnya, Triono Rahyudi – Mantan Aspidsus Kajati Maluku bertemu PF pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 12.52 WIT di kamar 325 hotel Grand Avira Ambon.

Dalam pertemuan tersebut, Aspidsus Kejati Maluku menanyakan “bagaimana hubungan bapak dengan Kajari Tanimbar ? kemudian Pak Adpidsus melanjutkan dengan menyampaikan. “Kita doakan semoga tidak terjadi Kriminalisasi,”kata Triono kepada PF dalam pertemuan saat itu.

Sebab, penyampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Maluku tersebut mengandung makna yang mendalam tentang rencana atau rekayasa Kriminalisasi terhadap PF, yang hari ini kemudian publik bisa melihat bahwa PF dipenjara karena dikriminalisasi.

Adapun pernyataan bahwa PF bakal DIKRIMINALISASI ini dibuktikan dengan Screenshoot percakapan WA (Whatshap) dengan Aspidsus Kajati Maluku melalui pesan Whatshap, bukti pesanan kamar hotel, dan juga ada Saksi yang saat itu memesan hotel dan melihat langsung pertemuan tersebut.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *