Hukum
Kembali Soroti JPU Soal PT TE, Pakar Hukum : Tuntutan & BAP Cacat, Ini Kriminalisasi yang Nyata !!
AMBON,DM.COM,-Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi (TE) di Pengadilan Tipikor Ambon, kembali menuai sorotan dari para pakar hukum.
Jika sebelumnya, salah satu pakar hukum yang juga Praktisi Hukum Dr. Ruswan Latuconsina, SH., MH, Advokat yang berkantor di Jakarta, menilai JPU abaikan fakta persidangan, Jaksa tendensius, dan memaksakan satu perkara yang diduga hasil kongkalikong antara oknum Jaksa dan pengusaha dan penguasa di Tanimbar.

Kali ini, salah satu pakar hukum dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr Sherlock Holmes Lekipiouw, SH, MH, ikut angkat bicara menyikapi tuntutan JPU. Dia mengatakan, tuntutan JPU Cacat formil karena ketidaksesuaian prosedur atau tata cara hukum (seperti dokumen tak lengkap, salah alamat), dan cacat materil terkait kesalahan isi/substansi (data palsu, objek salah).
Penegasan akademisi Fakultas Hukum ini, terkait tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan, Kamis (16/4/2026) dengan mendengar tuntutan Jaksa, Asian S. Marbun dan Garuda Cakti Vira Tama membacakan Surat Tuntutan secara bergantian terhadap Terdakwa mantan Direktur Utama PT Tanimbar Yohana J. Lololuan, mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi Karel Lusnarnera, dan mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon.
Sherlock kembali menilai, dalam tuntutan JPU, sengaja abaikan fakta persidangan yang selama ini bergulir di pengadilan Tipikor Ambon yang diduga Tendensius serta pemaksaan akan suatu Perkara.

“Saya kira Berdasarkan Fakta Persidangan yang menjadi konsumsi publik, yang tercatat dan terekam dalam setiap persidangan, tergambar sangat jelas,”tegas Sherlock, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (18/4/2026).
Fatalnya lagi, berdasarkan Fakta Persidangan, yang tercatat dan terekam dalam setiap persidangan, tergambar jelas bahwa, terjadi Kecacatan Formil yang mendasar dalam Surat Tuntutan Jaksa yang mana identitas terdakwa (eror inpersona).
“Ini kekeliruan fatal terkait identitas orang dalam konteks hukum, baik perdata maupun pidana, yang menyebabkan gugatan salah alamat atau dakwaan salah sasaran. Ini yang mesti menjadi pertimbangan serius Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu dalam putusanya “tegasnya.
Dia kemudian mencontohkan, tuntutan JPU kepada terdakwa Petrus Fatlolon. Dalam tuntutan JPU disebutkan, Fatlolon Lahir di Lamongan, 31 Tahun / 04 Juli 1991, Laki-laki, Indonesia, alamat : Jl. Ahmad Yani 814 RT 02 RW 09 Desa Sumberporong Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, beragama : Islam, mantan karyawan BUMN (BRI) 2014-2022, S1, memberikan keterangan dan seterusnya.
Padahal, tidak sesuai dengan Fakta karena Petrus Fatlolon lahir di Ambon 16 Agustus 1967 BUKAN lahir di Lamongan 04 Juli 1991 dan BUKAN berumur 31 tahun, dan beralamat di Sifnana Lorong 1 Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan BUKAN di desa Sumberporong kec Lawang Kab Malang. Fatlolon beragama Katholik BUKAN beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta/Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022 BUKAN karyawan BUMN (BRI), pendidikan S2 BUKAN S1 saja.
Tak hanya disitu, Sherlock juga menilai dasar pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terbukti dalam fakta persidangan CACAT secara materiil, yang disebabkan karena ada Saksi yang mencabut BAP karena terbukti dalam fakta persidangan DIPAKSAKAN dan DIINTIMIDASI.
“Begitu juga, ada Saksi yang tidak pernah di BAP, namun BAP-nya diduga direkayasa, ada Saksi yang di BAP di Excelco bukan di Kajati Maluku, ada ketidak sesuaian Tanggal dan Tempat BAP, ada banyak Saksi yang diduga hanya ditanya 2 pertanyaan, namun dalam BAP tulis puluhan pertanyaan,”bebernya.
Dia juga menyoroti, Jaksa Penyidik seolah-olah dirinya Sakti karena berada di 2 Kota, yakni Manado dan Malang dalam waktu yang sama.” Ini sangat tidak logis dan mustahil, bahkan dalam Persidangan ada Saksi yang mengungkapkan tanda tangannya dalam BAP sengaja DIPALSUKAN. Ini penerapan hukum yang sangat berbahaya, yang sangat mengancam Hak Asasi seorang terdakwa,”tandasnya.
Apalagi, ingat dia, Jaksa masih menggunakan Hasil Audit kerugian negara yang dilakukan Auditor yang TIDAK KREDIBEL, Auditor yang tidak memenuhi syarat sebagaimana DIWAJIBKAN dalam Permen PAN RB nomor 48 tahun 2022.
“Lebih parah lagi Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat yang diduga DIREKAYASA karena terbukti ada ketidaksesuaian Tanggal pelaksanaan. Hal mana sudah diakui dan terbukti di persidangan. Apalagi Saksi Beatus Allan Batlayeri – Auditor Inspektorat kab Kepulauan Tanimbar dalam persidangan mengakui bahwa : tidak ada bukti surat yang menunjukan adanya perintah Bupati, juga tidak ada dana yang mengalir ke Mantan Bupati Petrus Fatlolon,”tegasnya.
Dia juga mengamati, ada banyak sekali (puluhan) pointer pendapat Ahli yang disampaikan dalam Persidangan oleh Ahli : Prof. Dr. Mon Nirahua, SH, MH Prof.Dr Mudzakir, SH, MH, Dr Rinto Pudyantoro, yang menyampaikan pendapat Ahli secara sistimatis dan berdasarkan Hukum bahwa Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap Petrus Fatlolon, juga pendapat Ahli Migas yang secara tegas mengakatan bahwa BUMD Tanimbar Energi adalah BUMD yang bergerak di Migas dan merupakan investasi jangka panjang yang sangat tergantung pada PI dan Produksi Block Masela sehingga Tidak dapat dikatan BUMD Merugi.
“Justru BUMD telah menghasilkan PI 3 persen bagi Tanimbar. Perihal pendapat ketiga Ahli diatas sengaja DIABAIKAN oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini sangatlah tidak fair dan sangat Tendensius, mengabaikan Fakta, sangat Arogan, dan tidak mencermin penghargaan terhadap Hak Asasi Terdakwa sebagai warga negara yang harus mendapat perlindungan dan perlakukan yang Adil dimata hukum berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa,”tandansya.
Untuk itu, dia menilai, Jaksa Penuntut Umum menyusun Tuntutan dengan Konstruksi Tuntutan yang hanya dibangun berdasarkan ASUMSI dan Rangkain dugaan yang sama sekali tidak teruji secara hukum, dan dibangun tidak berdasarkan Fakta Persidangan.
Dia kembali mencontohkan, dari puluhan Fakta Persidangan yang mana Saksi Fakta dan semua Direksi BUMD mengakui dan secara tegas mengatakan bahwa Mantan Bupati Petrus Fatlolon Tidak mencampuri dan tidak terlibat dalam urusan Administrasi, operasional dan keuangan BUMD, semua Direksi BUMD mengakui bahwa tidak ada perintah dan tidak ada aliran dana yang diterima oleh Petrus Fatlolon.
Untuk itu, dia menegaskan, Tuntutan Jaksa seperti ini justru akan semakin menguatkan adanya Dugaan “KRIMINALISASI” sebagaimana disebutkan dalam kronologis pertemuan antara PF dengan Triono Rahyudi – Mantan Aspidsus Kajati Maluku di kamar “325” Hotel Grand Avira – Batu Merah, Ambon dengan pokok-pokok penyampaian oleh Aspidsus : “Bagaimana Hubungan Bapak dengan Kajari ? ” dan dilanjutkan dengan ucapan : “Kita Doakan Semoga Tidak Terjadi KRIMINALISASI”.
Demikian. Adapun Bukti yang ada berupa : screenshoot percakapan WA, Nota Pesanan Kamar, dan juga Saksi Fakta yang memesan kamar hotel dan melihat Aspidsus masuk ke hotel dan naik ke kamar 325.
” Jaksa Penuntut Umum harusnya secara objektif mengedepankan optik hukum pembuktian dengan basis fakta persidangan agar dapat secara profesional melahirkan Inferensi terhadap persesuaian alat bukti yang dihadirkan; baik bukti langsung (direct evidance) maupun bukti tidak langsung (sircumstancial evidance),”paparnya.
Karenanya, dia berharap, ada perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Agung dan Presiden agar menurunkan tim menelusuri dugaan keterlibatsn Jaksa Nakal dalam kasus penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi.
“Apakah begini wajah hukum dan perilaku Aparat Penegak Hukum di Tanimbar, Maluku ya. Pak Jaksa Agung dan Bapak Presiden Prabowo diminta untuk turun tangan mengatasi Dugaan perilaku Oknum JAKSA NAKAL agar tak ada lagi KRIMINALISASI atas dasar sponsor, pesan, dan kepentingan,”pungkasnya.(DM-01)