Connect with us

Hukum

Kriminalisasi Kebijakan PI 10 Persen Blok Masela, Dr. Fahri Bachmid Sebut Tuntutan JPU Cacat Hukum

Published

on

AMBON,DM.COM,– Tim Advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin Advokat Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Law Firm Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. & Associates, menegaskan bahwa perkara yang menjerat mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan yang nyata dan preseden buruk bagi otonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Fahri Bachmid saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (22/4) sebagaimana keterangan tertulisyangditerimaDINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (24/4/2026).

Dalam pembelaannya, Dr. Fahri Bachmid menguraikan bahwa penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi bukanlah sebuah penyimpangan, melainkan langkah strategis yang didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kebijakan ini diambil demi mengamankan hak Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Blok Masela, sebuah proyek strategis nasional yang sangat vital bagi masa depan Maluku.

Keberhasilan Strategis bagi Rakyat Tanimbar

“Melalui kebijakan Petrus Fatlolon, porsi 3 persen dari PI 10 persen tersebut berhasil diamankan secara administratif untuk daerah. Ini adalah potensi pendapatan triliunan rupiah yang akan dinikmati oleh rakyat Tanimbar selama puluhan tahun ke depan. Sangat ironis ketika seorang pemimpin yang berjuang demi aset masa depan rakyatnya, justru dihadiahi tuntutan pidana atas biaya operasional perjuangan tersebut,” tegas Fahri Bachmid.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana untuk gaji dan operasional BUMD adalah instrumen yang sah menurut hukum korporasi dan Pasal 23 PP 54/2017. “Mengkategorikan biaya operasional organisasi sebagai kerugian negara adalah sesat logika hukum,” tambahnya.

Ketiadaan Mens Rea dan Bukti Aliran Dana

Dr. Fahri Bachmid juga menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanimbar Provinsi Maluku dalam membuktikan niat jahat (mens rea) kliennya. Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan rekening koran, terbukti secara mutlak tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Petrus Fatlolon.

“Tindakan beliau adalah Bonum Commune atau demi kemaslahatan publik. Tanpa adanya bukti aliran dana yang dinikmati, maka unsur memperkaya diri sendiri secara otomatis gugur. Penegakan hukum korupsi tidak boleh didasarkan pada ‘imajinasi’ adanya kerugian, tetapi harus berdasarkan fakta materiil yang nyata,” jelasnya.

Landasan Konstitusional Putusan MK 2026

Lebih lanjut, tim Advokat mengingatkan Majelis Hakim mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan mengikat hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara ini, perhitungan yang diajukan bukan berasal dari institusi yang berwenang menurut konstitusi. Oleh karena itu, tuntutan ini cacat hukum dan tidak memiliki dasar pijakan yang kuat. Kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Petrus Fatlolon dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara,” pungkas Dr. Fahri Bachmid.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *