Hukum
Penuh Rekayasa & Kriminalisasi, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan PF dari Segala Tuntutan
AMBON,DM.COM,-Proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi terungkap di persidangan kalau ada dugaan rekayasa dan kriminalisasi mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, sehingga ditetetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi yang saat ini sementara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Untuk itu, tim penasehat hukum Fatlolon, meminta Majelis Hakim untuk bertindak objektif melihat kenyataan ini.
” Keadilan tidak boleh ditegakkan di atas landasan manipulasi dan kecerobohan. Kami memohon agar Majelis Hakim MEMBEBASKAN Petrus Fatlolon dari segala tuduhan, mengeluarkan beliau dari tahanan, serta merehabilitasi nama baiknya secara penuh,”pinta ketua tim Penasehat Hukum (PH) Fatlolon, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., ketika membecakan pembelaan di Pegadilan Tipikor, Rabu (22/4/2026).

Lebih fatalnya, Fakta Mengejutkan Sidang PT TE : JPU Tuntut Fatlolon Gunakan Identitas Mantan Pegawai Bank
Untuk diketahui, sebuah fakta memalukan terungkap dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) kasus dugaan korupsi BUMD PT Tanimbar Energi (TE) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (22/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Provinsi Maluku kedapatan melakukan KESALAHAN FATAL dalam dokumen Surat Tuntutan dengan mencantumkan Identitas Terdakwa yang sama sekali Berbeda dengan identitas asli Petrus Fatlolon.
Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Jaksa menyebut subjek hukum yang dituntut adalah seorang pemuda lahir di Lamongan tanggal 04 Juli 1991 (31 tahun) beralamat di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kab. Malang, beragama Islam, dan merupakan mantan karyawan BUMN (BRI).
Padahal, terdakwa adalah Petrus Fatlolon, lahir di Ambon 16 Agustus 1967 berusia 58 tahun, beragama Katholik, beralamat di Desa Sifnana, Kec Tanimbar Selatan, Kab Kepulauan Tanimbar, pekerjaan mantan Bupati Tanimbar 2017-2022,
Skandal Salah Identitas: “Jaksa Menuntut Orang yang Salah?”
Bachmid menyebut Insiden ini sebagai puncak dari ketidakprofesionalan penegakan hukum dalam perkara ini.
“Ini kesalahan yang sangat memalukan sekaligus Fatal bagi institusi penegak hukum. Jaksa menuntut seseorang 8 tahun penjara, tapi mereka sendiri tidak tahu siapa yang sebenarnya mereka tuntut. Petrus Fatlolon adalah tokoh Tanimbar, mantan pejabat publik, bukan pemuda dari Lamongan – Malang. Jika identitas subjek hukumnya saja tertukar, maka secara otomatis tuntutan ini CACAT FORMIL dan Batal Demi Hukum,” tegas Dr. Fahri Bachmid saat membacakan pembelaannya.
Daftar Panjang Kejanggalan: Dari ‘BAP Excelso’ hingga Bukti Fotokopi
Dr. Fahri Bachmid menilai kesalahan identitas tersebut hanyalah “puncak gunung es” dari serangkaian ketidakprofesionalan penyidikan. Ia turut membongkar skandal manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia istilahkan dengan “BAP Excelso”.
“Fakta persidangan membuktikan penyidik melakukan pemeriksaan saksi di kedai kopi (Excelso Ambon), namun memanipulasi keterangan dalam BAP seolah dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Belum lagi urusan administrasi penyidikan yang amburadul, di mana terdapat surat tugas ahli yang baru terbit setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim hukum juga mempertanyakan keabsahan alat bukti surat yang diajukan Jaksa di persidangan. Mayoritas dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi tanpa pernah menunjukkan dokumen asli, bahkan ada “Surat Rekomendasi Komisi DPRD” yang merupakan dokume penting yang sama sekali tidak memiliki tanda tangan oleh satu orangpun Anggota DPRD selaku pejabat berwenang.
Upaya Kriminalisasi Melalui ‘Imajinasi Hukum’
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Advokat Dr. Fahri Bachmid menilai dakwaan terhadap Petrus Fatlolon adalah sebuah “Imajinasi Hukum” yang DIPAKSAKAN untuk MENGKRIMINALISASI kebijakan Kepala Daerah. Terlebih, fakta persidangan membuktikan Tidak Ada Aliran Dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi kliennya.(DM-04)