Hukum
Sempat Terhenti Kejari Buru Kembali Buka Kasus SPPD Fiktif, Mantan Pejabat Siap Jadi Tersangka ?
AMBON,DM.COM,-Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, kembali dibuka.
Padahal, kasus dugaan ambil uang perjalanan dinas tapi tidak berangkat yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Buru, Ramli Umasugy, Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, dan sejumlah pejabat lainya sudah bergulir sejak 2023 lalu hingga masuk tahap penyidikan.
Namun, gegara Besan saat itu mencalonkan diri merebut kursi DPR RI dari dapil Maluku dan mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada pemilu legislatif 2024 dan Pilkada 2024 lalu, kasus yang menyita warga Buru itu dihentikan. Padahal Umasugy dan Besan dan sejumlah saksi lainya sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Usai gelaran pesta demokrasi nasional dan lokal, Korps Adiyaksa kembali melanjutkan kasus tersebut, kembali memeriksa sejumlah saksi. Namun, proses penyidikan berjalan ditempat dan belum ada penetapan tersangka. Belum diketahui penyebab kasus itu dihentikan. Berhembus kabar Kejari Buru “masuk angin” hingga kekurangan Jaksa yang menyebabkan belum ditetapkan tersangka.
Kabar terbaru, sesuai informasi yang dihimpun DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (18/5/2026) Kejari Buru kembali membuka kasus dugaan Tipikor SPPD fiktif dengah memeriksa sejumlah saksi. “Saat ini Kejari Buru sudah periksa sejumlah saksi. Untuk perkembangan selanjutnya silakan konfirmasi ke Kejari Buru,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (18/5/2026).
Terpisah, Kasi Intel Kejari Buru,Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H, ketika dikonformasi soal informasi Kejari Buru, kembali membuka penyidikan dugaan Tipikor SPPD fiktif mengatakan.”Bukan di buka lagi, seteleh ekspose dengan BPKP masih perlu beberapa pendalaman untuk menentukan jumlah kerugian negaranya,”kata Tegar, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (18/5/2026).
Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, mengapresiasi pihak Kejari Buru, kembali membuka dugaan Tipikor SPPD fiktif untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab. Namun, dia menyesalkan Koprs Adiyaksa di bumi Bupolo yang lambat tangani dugaan Tipikor SPPD fiktif.
“Pertama, saya apresiasi Kejari Buru. Tapi, ada kendala apa kasus ini belum ada penetapan tersangka,”tanya Siamiloy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (18/5/2026).
Apalagi, ingat dia, kasus itu sudah bergulir di Kejari Buru, kurang lebih 5 tahun. “Ada apa kasus ini tidak selesai. Mestinya sudah ada penetapan tersangka. Kami berharap Jaksa tidak lagi main-main dengan kasus ini,”pungkasnya.(DM-04)