Connect with us

Hukum

Ajukan Banding, PH PF : Tak Terbukti Korupsi & Terima Uang, Harusnya Klien Kami Dibebaskan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, 2 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, tidak sesuai fakta persidangan, karena tidak terbukti Fatlolon akrab disapa PF bersalah dan menerima dana dari PT Tanimbar Energi.

Karenanya, Penasehat Hukum (PH) PF mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ke Pengadilan Tinggi Ambon agar menjatuhkan putusan membebaskan PF.

Lantas, apa saja dasar PH PF pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Sesuai keterangan tertulis dari PH PF, Yunita Saban, SH, MH, dkk, antara lain.

“Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ambon tertanggal 30 April 2026 tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada klien kami PF, karena konstruski dakwaan maupun Tuntutan Jaksa dibangun berdasarkan ASUMSI sehingga Tidak Dapat Dibuktikan dalam persidangan adanya Mens Rea atau niat jahat dalam kasus ini,”tegas Saban.

Dia menegaskan, sesuai fakta persidangan TIDAK DITEMUKAN adanya permufakatan jahat dari PF untuk mengarahkan dan memasukan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dan sebaliknya tahapan penganggaran Penyertaan Modal tahun 2020 – 2022 sudah sesuai mekanisme melalui TAPD dan DPRD KTT yang didasari pada PERDA Pernyataan Modal PT Tanimbar Energi tahun 2017.

” Kemudian dari rangkaian pembahasan dana penyertaan modal untuk PT. Tanimbar Energi antara TAPD dan DPRD KTT sudah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku selanjutnya ditetapkan menjadi PERDA tentang APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran,”jelasnya.

Tak hanya itu, dia mengakui, fakta Persidangan juga membuktikan PF secara Administrative Tidak Terlibat dalam Proses Pencairan Dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi pada tahun anggaran 2020-2022, karena proses pencaiaran dana penyertaan modal ada dibahwa tanggungjawab Kepala BPKAD selaku OPD teknis dan juga selaku Pengguna Anggaran yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pebayaran (SPP) yang dikuti dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk pencaiaran tahun anggaran 2020-2022.

Apalagi, ingat dia, selama persidangan Jaksa tidak dapat membuktikan adanya arahan PF berupa rekaman CCTV, hasil percakapan telepon atau dokumentasi foto rapat /pertemuan antara klien kami PF dengan Kepala BPKAD dan Sekda terkait pencairan dana penyertaan modal selama kurung waktu tahun 2022 kepada PT Tanimbar Energi.

“Karena kalau benar ada pertemuan yang dilakukan oleh klien kami PF dengan Kepala BPKAD khusus tahun 2022 di kantor Bupati KTT, maka seharusnya Jaksa dapat membuktikan adanya rekaman CCTV, hasil percakapan telepon atau dokumentasi rapat/pertemuan untuk mendukung argumentasinya,”tandasnya.

Namun, jelas dia, selama persidangan Jaksa tidak dapat membuktikan hal tersbut. Sehingga apa yang didalilkan Jaksa dalam Dakwaan maupun Tuntutan hanyalah berupa asumsi belaka.

“Oleh karena itu, kami yakin klien kami seharusnya DIBEBASKAN dari dakwaan dan tuntutan Jaksa,”ujarnya.

Terkait pertanggungjawaban laporan keuangan PT. Tanimbar Energi tahun 2020-2022, dia mengigatkan, telah sesuai realisasi pelaksanaan anggaran oleh PT. Tanimbar Energi tahun Anggaran 2020-2022 dan Komisi C DPRD KTT “Tidak Pernah” mengeluarkan Rekomendasi penolakan sehubungan dengan Dana Penyertaan Modal yang digunakan untuk pembayaran gaji komisaris dan direkksi serta karyawan, perjalanan dinas dan operasiaonal perusahaan.

“Hal ini karena sudah sesuai dengan RKA yang di sampaikan saat proses pembahasan anggaran pada tahapan penggaranan di TAPD – PRD dan dalam hal ini Jaksa lagi-lagi tidak dapat membuktikan argumentasinya tentang keterlibatan Klien Kami PF terkait pembahasan LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020-2022 dari PT. Tanimbar pada tingkat komisi bersama Komisi C dan oleh Komisi C tidak pernah menolak LPJ dari PT. Tanimbar Energi karena LPJ disampaikan sudah sesuai dengan RKA pada saat pembahasan anggaran oleh TAPD bersama DPRD KTT,”paparnya.

Begitu juga dari fakta persidangan sudah secara terang benderang semua tahu bahwa PF TIDAK MENERIMA DANA 1 RUPIAHPUN dari penyertaan modal tahun 2020-2022.

“Sehingga dari fakta-fakta persidangan baik berupa alat bukti dan keterangan saksi-saksi tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami PF yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara,”sebutnya.

Lebih Fatal lagi, lanjut dia, dengan hasil audit kerugian keuangan negara yang ditampilkan Jaksa melalui Auditor Inspektorat Daerah KTT sebagai Ahli Auditor di persiadangan yang sesungguhnya Tidak memiliki jabatan fungsional selaku AUDITOR, sehingga ahli auditor tidak memiliki pemahaman yang baik mengenai metode penghitungan kerugian keuangan negara.

“Bahkan dengan terang Ahli Auditor Beatus Allan Batlayeri menerangkan menggunakan Metode Total Loss dan mengambil seluruh data-data dari Penyidik tanpa dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan validasi dan akurasi data, sehingga telah terjadi logika hukum yang menyimpang,”bebernya

Akibatnya, tambah dia, hasil audit yang ditemukan menjadi meragukan, tidak masuk logika hukum dan tidak meyakinkan apakah itu memang benar-benar terjadi penyimpangan tata Kelola keuangan PT Tanimbar Energi yang merugikan keuangan negara?.”Kemudian dalam peristiwa hukum menjadi perbuatan pelanggaran atau melawan hukum mana yang dilakukan oleh Klien Kami PF???,”tanya dia.

“Oleh karena itu, harapan kami dengan adanya Upaya hukum Banding semoga perkara ini menjadi lebih terang benderang, Majelis hakim lebih yakin, sehingga klien kami PF seharusnya DIBEBASKAN dari semua dakwaan dan Tuntutan Jaksa karena unsur melawan hukum dan kerugian keuangan negara yang ditudingkan Jaksa TIDAK TERBUKTI Secara Sah dan Meyakinkan,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *