Hukum
Desak Sekda Tersangka, Siamiloy : Jika Benar Bupati Malteng Ikut ‘Manuver’ Segera Dilaporkan ke Pusat
Desak Sekda Tersangka, Usul ‘Manuver’ Bupati Malteng Dilaporkan ke Presiden & Kemendagri Disanksi
AMBON,DM.COM,-Sebagai pejabat daerah mesti mendukung seluruh proses penegakan hukum. Untuk itu, pejabat yang diduga manuver menghambat proses penegakan hukum, mestinya dikenai sanksi administrasi maupun pidana.
Hal ini disampaikan salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, menyikapi informasi Sekda Malteng, Rakib Sahubawa diduga panik dan diduga intervensi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Malteng di yang tengah bergulir Kejari setempat sekitar 7 bulan lalu.
Similoy juga menyesalkan informasi Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir diduga manuver agar Sahubawa yang juga mantan Pj Bupati Malteng, tidak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng,.
Hal ini setelah Kejati Maluku melakukan perhitungan kerugian negara dana Bansos ketika dibawah kepemimpinan Pj Bupati Malteng, Rakib Sahubawa. Sebab, Sahubawa diduga keras terlibat dalam konspirasi korupsi Bansos.
“Katong berharap, setelah perhitungan kerugian negara, Kejati Maluku. segera menetapkan tersangka dan segera di seret ke pengadilan untuk di sidang,”desak Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (20/5/2026).
Dia menegaskan, jika Jaksa kantongi bukti kuat, ada dugaan keterlibatan mantan Pj Bupati Malteng yang saat ini menjabat Sekda, harus ditetapkan tersangka.”Semua sama dimata hukum. Jangan sampai anak panah penegakan hukum tumpul keatas lalu tajam kebawah. Ini tidak boleh. Jaksa harus profesional dan tidak boleh terpengaruh intervensi dari siapapun melemahkan proses penegakan,”ingat Siamiloy.
Soal, informasi yang beredar kalau Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir, yang diduga melakukan manuver agar Sahubawa tidak ditetapkan tersangka, Siamiloy menegaskan.
“Jika terbukti maka Bupati Malteng segera di laporkan ke Mendagri dan Presiden termasuk ke Jaksa Agung karena diduga keras ada konspirasi jahat. Mental Kepala Daerah seperti ini tidak boleh di biarkan,”tegasnya.
Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM, sebelumnya Penyidikan bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2023 senilai Rp 9,7 miliar, memasuki babak baru. Sebelum tetapkan tersangka Kejari Malteng melimpahkan berkas Bansos kepada Kejati Maluku untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Akibatnya, pejabat yang diduga kuat terlibat mulai panik. Bahkan, Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir dikabarkan mulai melakukan manuver agar Sekda Malteng, Rakib Sahubawa, kala itu menjabat Penjabat Bupati Malteng, tidak ditetapkan tersangka.
“Memang temuan BPK, dana Bansos sekitar Rp 4 miliar diduga disalahgunakan. Makanya, saat ini Kejati Maluku sementara hitung ulang kerugian negara,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (19/5/2026).
Sumber DINAMIKAMALUKU.COM menyebut, setelah berkas Bansos dilimpahkan kepada Kejati, Sekda Malteng, Rakib Sahubawa, mulai panik karena tidak bisa melakukan lobi-lobo agar tidak ditetapkan tersangka.”Memang ada aroma back up mantan Pj Bupati Malteng yang saat ini menjabat Sekda sangat kelihatan,”terangnya.
Bahkan, beber dia, Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir, mulai sibuk melakukan lobi-lobi agar Sahubawa, tidak idtetapkan tersangka.”Jadi informasinya Bupati Malteng sementara cari suaka amankan Sekda Malteng,”sebutnya.
Apalagi, tambah dia, sekitar 500 saksi telah diperiksa, termasuk mantan Pj Bupati Malteng, Muhamat Marasabessy, yang diduga dipalsukan untuk korupsi Bansos juga diperiksa.”Memang sudah 7 bulan kasus Bansos sudah bergulir di Kejari Malteng. Jadi tinggal tunggu penetapan tersangka,”tegasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, SH, MH mengaku, pihaknya saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian negara dari danq Bansos Malteng.”
“Iya. Sementara dilakukan perhitungan oleh tim auditor Kejati Maluku,”kata Ardy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (19/5/2026)
Soal, beredar manuver Mantan Pj Bupati Malteng dan Bupati Malteng, agar Sahubawa yang saat ini menjabat Sekda Malteng, tidak ditetapkan tersangka, Ardy menegaskan.”Tidak ada intervensi dari siapapun,”tegasnya.(DM-04)