Connect with us

Ragam

Datang “Bak” Pencuri, Warga Lermatang Protes & Usir Tim KJPP yang Survei Lahan Blok Masela

Published

on

AMBON, DM.COM,-Realisasi mega proyek Migas Blok Masela, bernilai ratusan trilyun, bakal, terhambat. Pasalnya, hak ulayat warga Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seolah-olah dirampas tanpa ketahuan pemiliknya.

Akibatnya, ketika tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mendatangi Desa Lermatan, Jumat (22/5/2026) mendapat reaksi protes dan sempat mengusir tim KJJP.

Sebab, lahan milik warga yang akan menjadi pusat pembangunan dan aktifitas LNG Blok Masela untuk melakukan survey atas lahan-lahan milik warga yang bakal dibeli untuk investasi Mega proyek strategis nasional ini.

Dari pantauan media dilapangan, kedatangan tim ke lokasi Smelter, langsung disambut protes keras warga. Warga masyarakat lokal Desa Lermatan merasa diabaikan hak Ulayatnya / Hal Adat, bahkan pemerintah desa pun tidak diberithu tentang rencana kedatangan tim appraisal ini.

Alhasil, warga langsung berbondong-bondong “mengusir” tim KJPP ini, lantaran merasa trauma dengan peristiwa sebelumnya saat tim KJPP ini turun dan melakukan survey nilai tanah di Pulau Nustual, yang berbuntut panjang hingga ke Pengadilan.

Hal ini, karena harga tanah yang ditetapkan sepihak tanpa analisa keekonomian, nilai sosial, dan tidak melalui sosialisasi harga standar atau harga awal dari nilai tanah di Pulau Nustual kepada warga yang dibandrol seharga Rp14.000/meter. Miris sekali, masa harga tanah lebih murah dari harga beras per kg.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD KKT Frederick Korampaulun, mengkritik keras pola kerja investasi Mega Proyek Migas Blok Masela yang dinilai minim penghormatan terhadap rakyat pemilik Tanah Adat.

Dia pun mengecam kedatangan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke Desa Lermatang yang datang melakukan survey tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat.

Frederick yang juga putra asli Desa Lermatang menegaskan, masyarakat Tanimbar bukan objek diam yang bisa diperlakukan seenaknya oleh investor besar. Trauma pembebasan lahan di Pulau Nustual yang berujung konflik dan proses pengadilan disebutnya masih membekas kuat di ingatan warga.

“Pengalaman di Nustual sudah cukup menyakitkan. Jangan ulangi lagi pola lama yang melahirkan luka baru bagi rakyat,” tegas Frederick.

Tanah di Tanimbar ini semuanya Tanah Adat, tidak ada tanah negara, Tana Adat ini diperoleh sejak leluhur turun-temurun sejak jaman penjajahan dan sebelum Indonesia Merdeka.

Ia mempertanyakan sikap tim KJPP yang datang melakukan pengukuran dan pendataan tanpa terlebih dahulu membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat adat dan pemilik hak ulayat.

“KJPP ini mestinya datang sosialisasi dengan masyarakat dulu, bukan datang langsung survey,” tandasnya keras.

Frederick menilai pola kerja seperti itu justru menimbulkan kecurigaan publik dan memperbesar jarak antara investor dengan masyarakat lokal yang sejak awal mendukung hadirnya investasi nasional tersebut.

Menurutnya, lahan masyarakat di Lermatang memiliki karakter dan nilai ekonomis berbeda-beda, mulai dari lahan kosong, kebun produktif, tanaman umur panjang hingga wilayah yang memiliki keterikatan sosial dan adat yang kuat. Karena itu, proses penilaian tidak boleh dilakukan secara tertutup dan elitis.

“Ini investasi Rp 350 T jangan datang seperti orang pencuri di desa kami. Tim KJPP ini dibayar. Kalau datang tanpa penjelasan, tanpa standar harga awal yang dipahami masyarakat, itu namanya membangun ketidakpercayaan. Jangan bodohi rakyat dengan kerja kotor seperti ini. Kami dukung investasi, tapi bukan begini caranya,” kecamnya.

Pernyataan Frederick menjadi tamparan keras bagi pola komunikasi publik proyek strategis nasional yang selama ini lebih menonjolkan angka investasi ketimbang membangun rasa aman, dan memberi manfaat ekonomi kepada rakyat lokal sebagai pemilik Hak Adat atas Tanah di wilayah terdampak langsung.

INPEX, SKK Migas dan PEMDA HARUS BERTANGUNGJAWAB

Secara hukum, KJPP memang tidak memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi harga tanah secara langsung kepada masyarakat. Dalam mekanisme pengadaan tanah proyek strategis, tugas KJPP hanya melakukan penilaian independen terhadap objek tanah berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Namun, kewajiban melakukan sosialisasi, konsultasi publik, serta membuka ruang musyawarah secara transparan justru berada di INPEX sebagai pemegang kepentingan utama proyek Blok Masela.

Artinya, kritik yang disampaikan Frederick sesungguhnya mengarah pada lemahnya tata komunikasi investasi antara perusahaan dan masyarakat akar rumput. Ketika rakyat melihat orang asing masuk mengukur tanah tanpa penjelasan terbuka, maka yang lahir bukan kepercayaan, melainkan ketakutan, kecurigan dan trauma sosial.

Publik menilai, proyek sebesar BLOK MASELA semestinya menjadi contoh investasi modern yang menghormati hak masyarakat adat, menjunjung transparansi, dan membangun dialog sejak awal, bukan justru menciptakan kesan operasi tertutup di desa-desa, DAN bahkan menghadirkan Aparat Bersenjata utk menakut-nakuti masyarakat. Kami akan laporkan hal ini ke Presiden Prabowo dan Kapolri dan Panglima TNI.

Apalagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah menekankan pentingnya prinsip kemanusiaan, keterbukaan, kesepakatan, dan keadilan dalam setiap tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan.

Jika komunikasi publik gagal dibangun sejak awal, maka ancaman konflik horizontal dan sengketa agraria di masa depan hanya tinggal menunggu waktu, dan ini Bom Waktu yang siap meledak.

Di tengah ambisi besar negara mengejar produksi Migas nasional, suara Rakyat Kecil dari Lermatang menjadi pengingat keras bahwa investasi sebesar apa pun tidak boleh berjalan dengan mengorbankan martabat rakyat di tanahnya sendiri.

Kami punya PERDES harga tanah sebesar Rp. 350.000,- / meter, kenapa dihargai 14.000 / mster ?? Padahal kalo kami Tidak lepas tanah dan kami gali batunya utk dijual bisa menghasilkan 300.000-400.000 per kubik.

Masyarakat Lermata akan datang ke Jakarta utk lakukan DEMO menyampaikan aspirasi di Istana Presiden, tidur di depan Istana Presiden untuk meminta agar Ground Breaking ditunda sampai ada kesepakatan harga tanah yang rasional, barulah bisa dimulai dengan Ground Breaking.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *