Ragam
Tak Intervensi KNPI, Bachmid : Gubernur Justru Dorong Penyatuan KNPI

AMBON,-Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs Murad Ismail, SH.MH, selama ini tidak ada sedikit niatpun intervensi internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Orang pertama didaerah ini justru mendorong induk organisasi kepemudaan itu untuk menyatu.
Demikian disampaikan Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku, DR Fachri Bachmid, SH.MH,, sekaligus menyikapi kecaman Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama, lewat video yang beredar menyoroti pernyataan Gubernur Maluku, soal eksistensi organisasi pemuda itu di Maluku.Jadi memang ada “Misleading information” yang disampaikan Haris Pratama,”kata Bachmid lewat rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU. COM, Senin (17/10/2022).

Bachmid yang juga juru bicara Gubernur Maluku ini menyatakan, ada ketidak cermatan serta sikap distorsif Haris Pratama dalam membuat kongklusi atas pernyataan Murad Ismail selaku Gubernur Maluku, sehingga harus disiapkan.”Bahwa dengan mempelajari secara cermat, seksama dan mendalam, atas pernyataan serta respons keliru dari salah satu Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pratama atas pernyataan Gubernur Maluku beberapa waktu yang lalu terkait ada kubu atau dualisme KNPI di Maluku, maka kami memandang perlu untuk memberikan respons secara utuh,”terang Bachmid.

Untuk itu, tegas Bachmid yang juga praktis Hukum ini, ada tiga point penting yang perlu dipahami, terutama oleh Haris Pratama, yakni Gubernur Maluku dalam segenap kapasitas maupun kedudukannya, tidak mempunyai kepentingan apapun, baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan eksistensi maupun legitimasi kepengerusuan dari kubu KNPI manapun juga, sebab urusan “dispute” di antara kubu KNPI biarlah menjadi ranah pengadilan untuk menyelesaikan sengketa itu secara yuridis.
“Sebab kepentingan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maupun sebagai Kepala Daerah adalah mendorong agar tercipta organisasi kepemudaan yang solid dan kredible, sebagaimana filosofi pembentukan UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, yang menegaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional,”paparnya.
Apalagi, ingat dia, dalam bagian konsideransnya disebutkan bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Sehingga Gubernur Maluku senantiasa berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khusunya ketentuan norma Pasal 11 (1) yang mengatur bahwa Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan,”terangnya.
Selanjutnya, tambah dia, norma ketentuan Pasal 13 mengatur bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
“Dengan demikian, menjadi jelas bahwa posisi gubernur adalah melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional dengan bersikap imparsial, objektif, serta “empowering” terhadap kepemudaan, agar senantiasa sejalan dengan visi Kepemudaan sesuai mandat undang-undang yaitu pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional,”bebernya.
Kedua, tambah dia, Haris Pratama, secara tidak cermat dan prematur telah membuat tafsir yang sesat “confusing” serta distorsif atas pernyataan Gubernur Maluku.
Idealnya, ingat dia, Haris Pratama mengunakan kaidah penalaran serta Ilmu Hermeneutika yang baik dan benar untuk membangun interpretasi makna sesuai konteks dan teks yang sesungguhnya, sebelum melakukan komunikasi publik, agar tidak ada implikasi apapun, sebab sangat destruktif jika komunikasi publik dilakukan dengan dasar-dasar yang keliru, maka tentu akan tercipta “logical fallacy” dan pada ahirnya merugikan masyarakat,
“Kami menduga saudara Haris Pratama tidak melakukan verifikasi yang benar serta analitis atas pernyataan Gubernur, sehingga menjadi tidak proporsional dalam memahami apa sesungguhnya pesan moral yang disampaikan oleh Gubernur atas kisruh internal KNPI tersebut,”tudingnya.
Sebab, Bachmid dalam memahami maksud Gubernur adalah sangat sederhana, yaitu supaya ada penyatuan organisasi KNPI, dan tidak perlu ada berbagai kubu KNPI, itu sesungguhnya “message/pesan” Gubernur, dan tidak perlu ditafsirkan secara distorsif dengan cara menyesatkan
“misleading”
*Ketiga, beber dia, Gubernur Maluku sangat memahami spirit dasar serta dinamika pembentukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang mana KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan, yang secara historis lahir melalui deklarasi pemuda pada tanggal 23 Juli 1973 oleh 14 Organisasi Pemuda pada saat itu.
“Sehingga tentunya Gubernur secara utuh sangat memahami hakikat serta dinamika organisasi yang melingkupinya, untuk itu segenap pandangan serta atensi gubernur adalah tidak terlepas dari cara memahami esensi dari peran-peran strategis kepemudaan itu sendiri,” pungkas Bachmid.(DM-01)
