Hukum
TEKAD Desak Polisi Tangkap Perusak Tanaman di Sepa, Pemdes Makariki Dituntut Ganti Rugi Rp 250 Juta
AMBON,DM.COM,-Sejumlah warga Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dituding menebang ribuan tanaman Pisang dan merusak pagar milik Kelompok Penerima bantuan demplot Sepa, program transportasi ekonomi kampung terpadu (TEKAD) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal, Jumat (5/6/2026).
Kelompok tani itu juga meminta Pemerintah Desa Makariki, membayar ganti rugi sebesar Rp 250 juta.
Ini tercermin setelah mereka meyampaikan keterangan tertulis kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (6/6/2026).
Untuk diketahui, Lahan yang dikelola oleh Demplot Sepa seluas 2 hektar di km 6 Dusun Simalouw Negeri Sepa merupakan lahan pinjam pakai yang di peroleh dari pemerintah negeri Sepa.
Lahan tersebut merupakan Hak Milik Negeri Sepa sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 41/Pdt/1990 PT. Mal dan Perkara Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3813/K/Fdt/1990.
“Penyerobotan lahan dan pengrusakan yang dilakukan oleh masyarakat negeri Makariki di km 6 tersebut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh masyarakat negeri Sepa dan kelompok penerima bantuan pemerintah dalam hal ini kementerian desa dan daerah tertinggal,”terang mereka.
Mereka mengkau, Pmpengrusakan tersebut mengakibatkan kerugian diantaranya penebangan anakan pisang sebanyak 1.120 anakan, pengrusakan pagar kawat duri seluas 2 hektar, dam. pengrusakan spanduk milik KPB. Demplot Sepa.
Atas tindakan tersebut pelaku pengrusakan dituntut dengan sanksi hukum , sengaja merusak tanaman/fasilitas pelaku yang dengan sengaja merusak tanaman, sistem irigasi, atau pagar demplot milik orang lain/kelompok tani dapat dijerat pasal 406 ayat 1 KUHP atau pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru tentang penrusakab barang milik orang lain. Sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bukan atau denda.
“Perusakan dilakukan bersama-sama (pengeroyokan lahan) jika pengrusakan dilakukan secara terang-terangan oleh sekelompok orang, maka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,”jelas mereka.
Tak hanya itu, dampak fatal akibatnya pengusakan lahan ynag di alami oleh demplot Sepa, gagal palen, peneliti dan penyuluh kehilangan data perkembangan varietas unggulan atau metode pupuk yang sedang di uji coba, kerugian finansial, kehilangan modal pengadaan benih, pupuk khusus, peralatan penunjang dan upah tenaga kerja lapangan, menghambat kemajuan desa, petani sekitar kehilangan kesempatan mengadopsi teknologi baru untuk meningkatkan hasil panen mereka.
“Olehnya itu kami menyampaikan tututan kepada Pemerintah Negeri Makariki atas pengrusakan yang dilakukan sebagai berikut:
- kami meminta kepada Kepala Pemerintah Negeri Makariki agar segera ganti Rugi atas pengrusakan lahan demplot sebesar Rp. 250 juta rupiah,”tegas mereka.
Untuk itu, mereka meminta kepada Kapolres Maluku Tengah untuk segara menangkap pelaku pengrusakan dalam kurun waktu 1×24 jam setelah pres konfres ini dilakukan.
“Kami meminta kepada Kapolsek Amahai untuk melakukan pengawasan/pengamanan di lokasi demplot sesuai dengan kesempatan antara Pemerintah Negeri Sepa dan Negeri Makariki di Kantor Camat Amahai yang di mediasi oleh Bpk Camat Amahai, Kapolsek Amahai, dan Danramil Amahai,”harapnya.
Mereka juga meminta kepada pemerintah daerah untuk menyikapi pengrusakan yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Makariki.(DM-04)