Hukum
Proyek “Abunawas” RS Ukurlaran dengan Nilai “Jumbo,” Fatlolon Diduga Terlibat ?

SAUMLAKI, DM.COM,-Proyek Rumah Sakit dibangun dengan nilai “jumbo,” Namun realisasinya diduga menabrak aturan main. Akibatnya, eks Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, kembali disoroti.
Fatlolon disoroti, karena diduga kuat ikut “bermain” hingga rumah sakit itu dibangun dengan nilai fantastis, namun masih menyisakan hutang kepada pihak ketiga. Ironisnya, meski rumah sakit itu belum rampung dan dana sudah cair 100 persen, rumah sakit dipaksanakan untuk diresmikan. Apakah ini bagian dari upaya mengelabui aparat penegak hukum ?
Ini setelah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ukurlaran di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan yang dibangun negara melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan total anggaran DAK fisik Reguler sekitar Rp 70 Miliar dan dibiayai sebanyak 2 kali yaitu, tahun 2020 senilai Rp 50 miliar dan tahun 2021sebesar Rp 20 miliar.
“Meski masih berhutang kepada PT Gunayasa Dian Artha, Rp 22 miliar, RSUD Ukurlaran ini dipaksakan untuk diresmikan eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon awal bulan Mei 2022 lalu. Alhasil, sejak diresmikan sampai saat ini, RSUD itu tak bisa dipakai melayani masyarakat, lantaran Pemda KKT belum melunasi pihak penyedia atau kontraktor, yang mengerjakan rumah sakit itu,”kata Ketua LP KPK Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda, kepada kontributor DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (21/10/2022).
Dia mengatakan, sesuai data yang diperoleh lembaga yang dipimpinnya dari kantor KPPN Saumlaki, transfer anggaran DAK tersebut sudah dikirimkan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah KKT, 100 persen. Menurutnya, PT. Gunayasa Dian Artha, sendiri enggan menyerahkan kunci RSUD itu dan Berita Acara Serah terima bangunan dari pihak penyedia kepada Pemda KKT, karena belum melunasi sisa pengerjaan.
“Aneh bin ajaib, mega proyek RSUD Ukurlaran belum tuntas bayar alias masih menyisakan hutang Pemda KKT kepada penyedia. Namun Fatlolon tetap saja meresmikannya. Karena itu, patut diduga bahwa pengresmian gedung RSUD Ukurlaran yang terkesan dadakan itu sebenarnya terselib motif untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat terhadap fakta sejumlah kasus penyalahgunaan keuangan negara yang secara sadar dan sengaja disembunyikan,” ungkapnya.
Menurut Solmeda, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP KPK ) Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mencium aroma dan “bau amis” korupsi pada Mega proyek RSUD Ukurlaran ini, pada medio Agustus tahun 2020 lalu.
“Temuan kasus dugaan korupsi kemudian telah dituangkan dalam bentuk laporan dan disampaikan secara resmi ke APH, baik di Kejaksaan RI, Kepolisian RI, KPK RI dan DPRR Provinsi Maluku dan nomor Register : 04/DE-31/LP-DK/IV/2021 tanggal 15 April 2021,”paparnya.
Dugaan Korupsi tersebut mulai nampak pada akhir tahun anggaran 2020, dimana progres pekerjaan pada akhir Desember 2020 baru berkisar 30 persen hingga 40 persen. Sementara proyek tahap I tahun anggaran 2020 ini baru dirampungkan pada sekitar medio Oktober 2021 lalu.
Meski progres pekerjaan belum selesai, anehnya pada bulan Juli 2021, pekerjaan kembali lagi dilanjutkan dengan pekerjaan tahap II dengan nilai proyek sekitar Rp.20 miliar. Padahal syarat pencairan anggaran proyek tahun berikutnya (2021, red) sebagaimana aturan main DAK yang tercantum dalam PerMenKeu nomor : 130/PMK.07/2019 yang diubah dengan PerMenKeu RI nomor : 198/PMK.07/2021 tentang PENGELOLAAN DAK FISIK, Pasal 37 ayat 1 ( huruf a, b dan c ), intinya menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan realisasi penyerapan dana pada tahun anggaran sebelumnya.
Sebab itu, patut diduga bahwa Pemda KKT kepemimpinan Fatlolon telah melakukan rekayasa dokumen-dokumen laporan dan tidak sesuai amanat regulasi.
Pasca pandemi Covid-19 di Indonesia, yang kemudian mengubah mekanisme penyaluran anggaran DAK Fisik secara keseluruhan ke Kas Daerah, maka terbuka ruang sangat lebar bagi para mafia Korupsi memainkan perannya.
Berdasarkan laporan kantor KPPN Saumlaki Tahun 2021, penyerapan DAK fisik Tahun Anggaran 2020 di KKT terealisasi 100 persen.” Untuk itu, jika kemudian salah seorang anggota DPRD KKT dalam pernyataan di media kepada publik bahwa masih ada tunggakan pembayaran DAK fisik RSUD Ukurlaran oleh Pemda KKT kepada pihak Penyedia sebesar Rp 22 Milyar, maka sangat layak dicurigai, uang negara ini telah raib dan perlu ditelusuri larinya anggaran itu kemana,” terangnya.
Ironisnya, mega proyek Rumah Sakit Ukurlaran yang telah di resmikan oleh Bupati Petrus Fatlolon pada medio Mei 2022 tersebut, kini tidak kunjung tuntas dan bermasalah. Namun mega proyek ini harus segera di selesaikan agar secepatnya bisa melayani kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan.
“Artinya, bahwa Pemerintah Daerah harus menganggarkan lagi minimal dana sebesar Rp. 22 Miliar untuk menyelesaikan hutang kepada Penyedia PT. Gunayasa Dian Atha, agar Penyedia bisa menyelesaikan sisa pekerjaan serta menyerahkan Bangunan tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk di kelola sesuai peruntukannya.
Jika kondisi ini benar-benar terjadi, kesal dia, maka tentunya Penjabat Bupati maupun DPRD KKT, meminta pertanggung jawaban Dinas Teknis terkait dan pengelola kegiatan saat itu, bahwa kemana uang negara sebanyak Rp.22 Miliar itu di pergunakan.
“Perlu juga saya sampaikan bahwa hingga saat ini kami masih intens melakukan koordinasi dengan APH terkait perkembangan penanganan laporan kami soal dugaan Korupsi pada mega proyek RS Ukurlaran ini. Kepada Pemerintah Daerah dan DPRD agar tidak gegabah dalam mengambil langkah penyelesaian hutang kepada pihak PT. Gunayasa Dian Artha tersebut,”ingatnya.. (DM-04)
