Hukum
Diduga Korupsi di Puskesmas Masohi & ADD-DD Laimu, LIAN Serahkan Bukti ke Kejati Maluku
AMBON,DM.COM,-Diduga terjadi tindak pidana korupsi di Puskesmas Masohi dan Alokasi Dana Desa serta Dana Desa Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah.
Karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Aset Negara (DPP LIAN), menyerahkan bukti dan temuan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, 3 Agustus 2023.
Saat itu, tim DPP LIAN menemui Kejati Maluku, Edyward Kaban dan sejumlah pejabat utama di korps Adiyaksa itu.”Saat itu, kami menyerahkan langsung temuan kasus Puskesmas Masohi dan DD serta ADD negeri Laimu kepada Kejati Maluku, “kata Ketua Umum DPP LIAN, Freddy Tamaela S.Ap, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (12/9/2023).
Dia mengaku, bukti atau temuan yang diserahkan diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi di Puskesmas Masohi dan ADD serta DD Negeri Laimu.”Kami pastikan ada dugaan kuat terjadi tindak pidana korupsi di Puskesmas Masohi dan korupsi ADD dan DD Laimu,”tandasnya.
Karenanya, pihaknya berharap Kejati Maluku, menindkalanjuti laporan mereka.”Kami akan kawal kasus ini hingga ke persidangan. Ada kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi,”tegasnya.(DM-01)