Parlemen
Komisi II Konsultasi Ranperda Pengelolaan & Pemanfaatan Hutan Adat di Kemenhut
AMBON,DM.COM,-Komisi II DPRD Provinsi Maluku, melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemanfaatan dan Pengelolaan Hutan Adat di Kementerian Kehutanan ( Kemenhut( di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Komisi II DPRD Provinsi Maluku, yang dipimpin Sekretaris, Ruslan Hurasan. Mereka diterima sejumlah perjabat terkait di Kemenhut.
Sekretaris Komisi II, DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, hutan Adat merupakan Bagian dari entitas Hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan memiliki keterikatan secara filosofi dengan keberadaan entitas masyarakat Hukum adat di Maluku. “Maka wajib dikelola dan dimanfaatkan secara Berkelanjutan,”kata Hurasan, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (267/9/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku, asil konsultasi Ranperda Pengelolaan dn pemanfaatan Hutan Adat memperhatikan, pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku dengan mendorong Pemda kabupaten dan kota untuk melakukan pemetaan hutan.”Memperhatikan fungsi hutan di Maluku. Kita berharap Perda ini manjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan di Maluku,”pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah itu.(DM-02)