Connect with us

Hukum

Oknum Anggota Pol Airud Beristri Diduga Hamili Gadis di Banda, Bakal Nikah di Ambon ?

Published

on

AMBON,DM.COM,-Oknum anggota Polisi beristeri yang diduga hamili seorang gadis di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diinformasikan berencana melangsungkan pernikahan di Kota Ambon. Benarkah ?

Belum diletahui, oknum anggota Polisi yang bertugas di Dit Pol Airud, Polda Maluku berpangat Bripka, nikah secara dinas atau nikah siri. “Gadis yang diduga dihamili dengan usia kandungan 7 bulan oleh Bripka RA sudah di Ambon. Mereka berencana nikah,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (22/6/2026).

Meski belum diketahui pernikahan yang dilangsungkan atas restu isteri pertama RA atau nikah diam-diam, namun seorang anggota kepolisian dilarang berpoligami.

Aturan ini tertuang tegas dalam Peraturan Kepolisian, sehingga seorang anggota Polri hanya diizinkan untuk memiliki seorang istri atau menganut sistem monogami.

Dasar Hukumnya, Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 (Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010), anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Sanksi Pelanggarannya, anggota polisi yang terbukti melakukan poligami (termasuk nikah siri) akan dikenakan sanksi berat karena dianggap melanggar kode etik profesi Kepolisian.

Bripka RA ketika dikonfirmasi via aplikasi Whatshap, Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) belum menjawab konfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM terkait diduga menghamili seorang gadis di Banda dan berencana melangsungkan pernikahan di Kota Ambon, belum merespon wartawan media ini.

Sementara itu, Dir Pol Airud Kombes Pol Handoyo Santoso, S.I.K, M.Si, ketika dikonfirmasi terkait anak buahnya yang sudah beristeri diduga menghamili seorang gadis termasuk berencana melangsungkan pernikahan di Kota Ambon, belum merespon konfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (22/6/2026).(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *