Connect with us

Hukum

Usai PSU Pilkada Buru, Amustofa Besan Kembali Dibidik Jaksa di Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Published

on

AMBON, DM.COM,-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buru, digelar 5 April 2025. Usai pesta demokrasi lokal lima tahunan itu, Jaksa kembali bergerak melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif

Sebab, proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terhenti sejak 2023 lalu.

Pasalnya, salah satu “bidikan” korps Adiyaksa, adalah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, mengikuti pencalonan anggota DPR RI dari dapil Maluku pada pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu dan mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Padahal, setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk Besan dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2019-2022 di Setda Buru, senilai Rp 2,5 miliar sudah naik penyidikan karena penyidik di Kejari Buru mengantongi sejumlah bukti kalau para pejabat saat itu termasuk Besan mengambil dana rakyat tapi, tidak melakukan perjalanan dinas di luar negeri dan dalam negeri.

Meski begitu, Kejari Buru, tetap konsisten menuntaskan kasus tersebut dalam waktu dekat atau setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 di Desa Debowae Waelata, Sabtu 5 April 2025.”Setelah Pilkada Buru digelar, kita lanjut (melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka),”kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, kepada awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dia mengaku, dana SPPD fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Buru itu, ketika dikeluarkan untuk Amustofa Besan, dalam rangka melakukan perjalanan dinas, hanya melalui komunikasi via telefon seluler ke anak buahnya dan tiba-tiba anggarannya cair melalui disposisi Sekretaris Daerah (Sekda).

“Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, banyak sekali proses pencairan SPPD itu melalui telefon. Padahal dari sisi aturan birokrasi seharusnya tidak seperti itu, dan tentunya ini berakibat terhadap pertanggungjawaban keuangan daerah,”sebutnya.

Meski begitu, tak hanya Besan yang melakukan modus pencairan dana SPPD via telepon. Dia mengaku, hampir semua pejabat yang melakukan perjalanan dengan anggaran tersebut menggunakan modus yang sama.

“Memang bukan saja satu orang, baik itu bupati pak Ramly Umasugy (mantan Bupati Buru,), atau pak Mustofa, tapi ada bebeberapa pejabatan yang sistem pencairannya seperti itu,” ungkap Sahetapy.

Meski begitu, tim pidsus Kejari Buru tetap konsisten dalam rangka penuntasan kasus tersebut. Misalnya dari pemeriksaan saksi-saksi antaranya mantan Wakil Bupati, Amustofa Besan, Bupati Ramli Umasugi, Sekda, Kepala BPKAD, staf dan ajudan, semua itu telah diperiksa kembali beberapa waktu lalu,pasca pihaknya jabat selaku Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Buru.

“Terakhir saat kita pemeriksaan sudah kita minta bukti pendukung perjalanan dinas di BPKAD tapi sampai sekarang belum diserahkan ke kita. Memang untuk pak Bupati (Ramly), sudah ada bukti dari BPKAD, namun baru beberapa, dan kita terus meminta bukti itu,” ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya materi dugaan korupsi di kasus ini versi penyidik tidak fiktif, karena ada beberapa bukti yang benar-benar dilakukan perjalanan dinas oleh pelaku perjalanan.

Namun sampai sekarang sebagian pelaku perjalanan dinas belum melengkapi bukti-bukti atau dokumen perjalanan dinas ke penyidik.”Dan kalau sampai tidak dilengkapi sesuai waktu yang kita minta maka bisa jadi ini (SPPD) fiktif,”tegasnya.

Jaksa berpangkat satu bunga melati di pundak itu mengaku, penyidik saat ini atensi ke pelaku perjalanan dinas dengan nilai yang besar, misalnya ada pelaku perjanan dinas satu kali perjalanan nilainya sampai Rp.30 juta ke atas.

“Nilai-nilai perjalanan dinas itu kita lihat kan besar, jadi kita sedang atensi ke situ, tapi untuk semua rangkaian memang belum dilakukan, kami masih menunggu selesai PSU Pilkada Buru dulu baru memulai kembali,” pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *