Connect with us

Hukum

Polisi Tetapkan Satu Tersangka di Kabauw, Kuasa Hukum : Itu Kabur & Prematur

Published

on

AMBON,DM.COM,-Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengklaim telah menetapkan salah satu warga Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga Kailolo.

Meski begitu, usai dikeluarkannya surat pemberitahuan penetapan anak pelaku Nomor: B/64.a/RES.1.24.IV/2025/Satreskrim tertanggal 14 April 2025 oleh Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, dinilai sangat kabur dan prematur.

Sebab, Polresta Ambon melalui rilisnya kepada sejumlah media online mengatakan keberhasilan penyidik dalam mengungkap salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap korban AT (18) di depan Mushola/Nanggar Asapari Negeri Kabauw pada Selasa, 1 April 2025 lalu, tidak sesuai fakta dilapangan.

Ketua Tim Hukum, Hamka Karepesina, SH,.MH yang tergabung dalam Tim Hukum Samasuru Kabauw mengatakan,
pihaknya menyayangkan adanya rilis dari Polresta yang terkesan kabur dan prematur.

Kuasa Hukum Terduga Anak Pelaku mendesak aparat penegak hukum untuk merincikan kronologis kejadian secara utuh dan transparan kepada publik berdasarkan hasil penyelidikan.

“Rilis singkat dari Polresta sangat kabur dan prematur, seolah-olah insiden tersebut patut diduga murni penganiayaan, padahal ada rangkaian peristiwa mendahului itu yang mesti dijelaskan secara utuh,” ungkapnya.

Karepesina mengatakan, pihaknya menghormati kinerja aparat penegak hukum sejauh ini, termasuk dalam upaya meredam potensi konflik antar dua negeri tetangga tersebut.

“Sejauh ini kami kooperatif dalam membantu kerja-kerja aparat penegak hukum, namun jangan sampai penyidik potong kompas dengan tidak merincikan kronologis kejadian secara transparan kepada publik,”bebernya.

Karepesina menambahkan, baik Pemerintah Negeri Kabauw, Babinkantibmas, Babinsa dan Masyarakat setempat, sejauh ini menghormati proses hukum, terbukti dengan sejumlah pemuda Kabauw turut memberikan kesaksian dihadapan penyidik dan telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Begitupun dengan terduga ARK (17) yang telah ditetapkan sebagai anak pelaku dimana dirinya mengaku, sempat sekali menendang salah satu korban lakalantas yang tergeletak di jalan raya akibat kesal dengan aksi ugal-ugalan mereka menggunakan sepeda motor di sepanjang jalan Negeri Kabauw, Pulau Haruku pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIT.

Upaya penggiringan opini miring dan persepsi negatif terhadap masyarakat Kabauw, merupakan bentuk pembohong publik yang tidak dapat dibenarkan.

“Selama ini masyarakat Kabauw memilih diam karena menghormati kinerja aparat penegak hukum, namun dengan adanya penggiringan opini miring secara masif sejauh ini perlu diluruskan, sehingga publik tidak sesat dalam menafsir fakta yang sebenarnya,”tegas Karepesina.

Tim kuasa hukum perlu jelaskan kronologi kejadian sebagai berikut:
Pertama, pada mulanya salah satu remaja dari Negeri Kabauw UR (16) dipukul oleh oknum pemuda Kailolo di dusun 1 Negeri Kailolo pada Selasa, 1 April 2025.

Karena merasa tidak bisa melawan, ia kemudian menghindar dan kembali ke Negeri Kabauw. Tidak puas dengan perbuatannya, para terduga pelaku tersebut terus berupaya untuk mengejarnya.

Kedua, menurut saksi mata yang berada sepanjang jalan Negeri Kabauw, kurang lebih 4 Pemuda Kailolo berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dengan knalpot racing melakukan aksi ugal-ugalan disepanjang jalan Negeri Kabauw, dengan kecepatan tinggi secara berulang-ulang, sesampainya mereka di ujung kampung arah ke Kailolo, salah satu pengendara mengalami kecelakaan tunggal (lakalantas) dimana motornya menabrak Pagar Musholla/Nanggar Asapari yang mengakibatkan separuh pagar depannya roboh.

“Perlu kami tambahkan, masyarakat Kabauw turut menunjukkan kepedulian dan empatinya dengan menghubungi keluarga korban lakalantas tersebut untuk datang ke TKP mengambil para korban, sehingga bisa mendapatkan perawatan intensif, dan saat itu setibanya di TKP keluarganya sempat meminta maaf kepada warga Kabauw atas insiden tersebut,”bebernya.

Prinsipnya, lanjut dia, masyarakat Kabauw tidak menginginkan permasalahan ini berlarut-larut, sehingga pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

“Sejauh ini kami terus mendorong aparat penegak hukum untuk secepatnya memproses permasalahan ini secara transparan, jujur dan adil, kalau perlu pihak Polresta harus melakukan gelar perkara khusus,”kuncinya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *