Ragam
Jabatan 19 Kades Defenitif di SBT Diperpanjang


BULA,DM.COM -Sebanyak 19 kepala desa (Kades) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali mendapat tambahan dua tahun masa kepemimpinan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Mereka dikukuhkan masa jabatan baru pada periode 2018–2026 dan 2019–2027,
Para kades berstatus defenitif ini dikukuhkan sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Acara pengukuhan dilakukan Wakil bupati (Wabub) SBT, Miftah Thoha R Wattimena, di aula pendopo bupati pada Rabu, (16/4/2025).
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dalam sambutannya yang dibacakan wabub mengatakan, perpanjangan masa jabatan para kades merupakan perintah undang-undang. Kebijakan tersebut untuk memberikan ruang yang efektif bagi pemerintahan desa dalam menjalankan pembangunan yang berkelanjutan.
“Pembangunan desa membutuhkan waktu untuk merealisasikan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Perpanjangan masa jabatan ini adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan profesional,”pintah Wabub.
Menurut dia, desa punya posisi strategis dalam pelayanan publik bagi masyarakat. Karena itu, perpanjangan masa jabatan atas perintah undang-undang tersebut harus dijadikan motivasi untuk meningkatkan dedikasi dan kinerja bagi kemajuan desa.
“Pemerintahan desa harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa terutama di Seram Bagian Timur,”harapnya.
Ia mendorong, kebijakan pemerintah desa di daerahnya harus selaras dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati. Seperti memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan ekonomi lokal berbasis potensi desa.
“Tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel harus diperkuat. Pengembangan inovasi berbasis potensi lokal serta peningkatan pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan,”ujar dia.
Para kades yang dilantik juga diingatkan untuk tidak main-main dengan pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Jika itu terjadi pemerintah daerah akan mendorong agar kades yang bersangkutan proses hukum. (DM-05)
