Connect with us

Hukum

PH Warga Lermatang : Negara Rampas Tanah & Tipu Warga untuk Blok Masela

Published

on

AMBON,DM.COM,-Investasi Minyak dan Gas Blok Masela, mencapai Rp 350 Trilyun. Itu berarti APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 350 kali baru capai nilai fantastis itu. Itu berarti masyarakat setempat bakal kecipratan dari pengelolaan Migas terbesar di Asia Tenggara itu.

Namun, rencana groundbreaking atau peletakan batu pertama Proyek Strategis Nasional (PSN) itu kerab di protes warga Lermatang. Sebab, lahan mereka yang selama ini mereka kelola dan kuasai ratusan hektar sejak Indonesia meredeka, justeru tidak dihargai dengan ganti rugi. Padahal, pulau kecil Nustual didepan Desa Lermatang, yang tidak berpenghuni justeru mendapat ganti rugi dari Inpex Ltd Kontraktor Blok Masela.

Padahal, di Lermatang kawasan perkebunan warga disulap negara menjadi kawasan hutan untuk kepentingan Blok Masela. Sebab, sesuai penuturan warga di sana tidak ada pohon besar. Yang ada hanya pohon kecil. “Itu berarti selama ini warga berkebun berpindah-pindah. Kecuali itu kawasan hutan yang belum pernah digarap warga untuk berkebun,”sebut salah satu warga.

Warga Lermatang, kemudian sering melakukan aksi protes penolakan ketika ada tim yang turun kedaerah itu. Bahkan, terakhir Aliansi Masyarakat Tanimbar (AMT) melakukan aksi di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (2/7/2026) terkait persoalan lahan adat warga Lermatang yang diduga dirampas negara dengan pengalihan status tanah negara demi kepentingan pengoperasian Blok Masela.

Menyikapi itu, penasehat hukum (PH) keluarga Kelbulan di Lermatang, Dr Antoni Hatane, SH, MH mengatakan, negara melalui Pemerintah Daerah (Pemda) telah merampas dan menipu warga dengan status lahan untuk kepentingan Blok Masela.”Tolong tulis daja bahwa Negara dalam hal ini Pemda telah merampas dan menipu warga,”kata Hatane, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (3/7/2026).

Dia mengaku, kepemilikan lahan warga Kelbulan di tanjung Nustual, telah ditanami pohon Kelapa sejak dulu oleh moyang keluarga Kelbulan.”Namun, lahan warga hanya dihargai Rp 14 ribu m2. Padahal desa yang berdekatan dengan Lermatang seperti Desa Olilit dan lainya desa lainya di Kecamatan Tanimbar Selatan sesuai penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah mencapai Rp 200 ribum2,”jelasnya.

Padahal, ingat dia, lahan warga Kelbulan sudah diakui oleh Kades Lermatang dan Camat melalui pelepasan hak kepada warga Kelbulan. “Camat itu khan bagian dari negara mengakui hak kepemilikan warga Kelbulan,”jelasnya.

Untuk itu, dia menyesalkan sikap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath yang seolah-olah melepas tanggungjawab membela warganya.”Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, jangan lempar batu sembunyi tangan. Kalau Wagub beralibi bahwa ini kebijakan pemerintah terdahulu, sangat keliru. Apakah, mereka bukan bagian dari pemerintahan,”tanya.

Mestinya, harap dia, Pemerintah daerah kabupaten dan provinsi dengan kewenangan yang ada membantu warga mendapatkan haknya.”Bukan mereka berpihak ke investor. Mesti ada semacam diskresi untuk membantu warga mendapatkan haknya. Jangan diam saja,”keslanya.

Soal penjelasan Wagub Maluku, kalau di KKT belum ada Perda Adat sebagai dasar untuk membayar lahan warga Lermatang, ditepis Hatane. Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyebutkan bahwa, negara mengakui hak adat sepanjang masih hidup.”Nah, negara mengakui lahan negara berdasarkan putusan dari mana. Tolong tunjukan kepada kami,”tandasnya.

Bahkan, ingat dia, Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Karo Pemerintahan Setda Maluku, Dominggus Kaya, pernaj menemui warga Kelbulan, merayu agar sebagian lahan mereka diperuntukan untuk membangun fasilitas Blok Masela, tanpa biaya.”Itu berarti pemerintah mengakui hak kepemilikan warga. Nah, kalau negara klaim itu tanah negara dasarnua apa. Tolong tunjukan kepada kami,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *