Hukum
Ajukan Praperadilan, PH : Kejari Tanimbar Lakukan Kesalahan Besar Tetapkan PF Tersangka
AMBON,DM.COM,-Penetapan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon (PF), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda KKT, oleh Kejari Tanimbar, berbuntut panjang.
Buktinya, sejumlah penasehat hukum (PH) PF yang sudah malang melintang di dunia peradilan di level nasional dan lokal berjumlah 13 Pengacara mulai “gabung jurus” mengajukan Praperadilan terhadap penetapan PF sebagai tersangka oleh Kejari Tanimbar.
Sebut saja, PH yang memiliki nama besar di dunia praktisi hukum seperti Denny Kailimang, SH, MH, dan DR Anthoni Hatane SH, MH, dan rekan-rekan. Bahkan, Kailimang didapuk sebagai ketua tim dan juru bicara PH PF.
Mereka sudah resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (8/7/2024). Sementara sidang perdana Praperadilan perdana digelar, Selasa 16 Juli 2024.
Salah satu juru bicara PH PF, Anthoni Hatane mengaku, keputusan pengajuan Praperadilan terhadap penetapan PF tersangka oleh Kejari KKT, setelah melalui kajian & diskusi yang panjang dengan ahli hukum Pidana, dan sejumlah kalangan di Jakarta, ditemukan berbagai kejanggalan yang dilakukan Kejari KKT, termasuk diduga adanya unsur Politisasi menjelang Pilkada, dimana diduga sengaja menghambat PF untuk tidak mencalonkan diri sebagai Bupati periode kedua pada Pilkada 2024 yang kini tahapanya sudah dimulai bahkan sudah mendapatkan Rekomendasi dari Partai Politik dan dugaan adanya Kriminalisasi Hukum, dan adanya Dugaan Lain yang fantastis dan akan diungkapkan di persidangan.
“Praperadilan diajukan untuk melakukan koreksi terhadap lembaga penegakan hukum dalam hal ini Kejari KKT. Jadi kami koreksi terhadap penetapan PF sebagai tersangka oleh Kejari Tanimbar,”kata Hatane, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (9/7/2024).
Pengacara senior ini mengaku, Lembaga Praperadilan diatur dalam pasal 77 KUHAP, kemudian berdasarkan Putusan MK No.21/2024, maka penetapan Tersangkah menjadi objek Praperadilan, sehingga penetapan tersangka atas diri PF harus dikoreksi melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki tempat domisili Kejaksaan Negeri.
Nah, kami berani ajukan Praperadilan karena kami yakin apa yang dilakukan Kejari Tanimbar ada kesalahan prosedur dan substansi dalam penetapan PF. Jadi kami yakin gugatan kami diterima Hakim Tunggal sehingga penetapan PF tersangka gugur atau batal demi hukum,”tandasnya.
Untuk itu, dia mengingatkan, pihaknya menghormati langkah yang telah dilakukan Kejari Tanimbar. Namun, dia mengingatkan, korps Adiyaksa itu juga mesti menghormati langkah hukum Praperadilan yang dilakukan pihaknya.
“Jadi Kejari Tanimbar, jangan tersinggung. Penetapan PF sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, mesti dikoreksi melalui Praperadilan. Jadi memang Kejari Tanimbar melakukan kesalahan fatal, dan besar,”ingatnya.
Karenanya, dia optimis, gugatan Praperadilan mereka diterima hakim tunggal yang menangani perkara itu.”Kami yakin bahwa permohonan kami dikabulkan. Kami sangat yakin ada pelanggaran prosedur yang diakukan pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar,”tandasnya.
Lantas, bentuk kesalahan yang dilakukan Kejari Tanimbar tetapkan PF tersangka, dia enggan komentar.”Semuanya nanti dibuka dan dibeberkan saat persidangan. . Materi dibuka saat sidang. Tapi ada kesalahan prosedur yang fatal yang dilakulan Kejaksaan. Jadi kami ajukan Praperadilan secara matang dan baik,”pungkasnya.(DM-04)