Parlemen
Besok, Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Maluku, LW : Saya yang Usul Dipercepat !!

AMBON, DM.COM,-Proses pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku, dari Lucky Wattimury kepada Benhur Watubun, sepertinya dipercepat. Sebab, rencana rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku, yang digelar, Jumat (11/11/2022).
Ini setelah DPD PDIP Provinsi Maluku, menerima surat usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku dari DPP PDIP, Selasa (8/11/2022). Jatah Kursi Ketua DPRD Provinsi Maluku, milik PDIP, setelah Partai besutan Megawati Soekarno Putri itu menang pemilu legislatif 2019 lalu.
Lucky Wattimury mengatakan, proses pengusulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku, yang sebelumnya dijabat dirinya diganti dengan Watubun, setelah DPP PDIP mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku. “Jadi sesuai dengan surat keputusan DPP PDIP yang saya terima 8 November 2022, terkait dengan usulan pergantian Ketua DPRD Provonsi Maluku. Surat itu kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan dewan, Rabu (9/11/2022),”jelas mantan Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku itu.
Diakui, dalam rapat koordinasi dengan pimpinan dewan, dirinya dengan tegas mengusulkan agar surat DPP PDIP, segera dibahas dan ditindaklanjuti. “Saya minta Jumat (11/11/2022) segera dilakukan rapat paripurna pemberhentian saya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku,”tegasnya.
Dikatakan, syarat untuk melakukan usulan pergantian pimpinan dewan termasuk Ketua dewan, harus ada rapat paripurna pemberhentian. “Sekaligus diumumkan siapa yang diusulkan. Nah, saat ini Ketua DPRD Provinsi Maluku dari PDIP, maka yang menggantikan saya adalah saudara Benhur Watubun,”terangnya.
Tak hanya disitu, lanjut dia, ketika rapat badan musyawarah, Kamis (10/11/2022) dirinya tetap mendesak agar paripurna pemberhentian dirnya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, dilakukan secepatnya.”Jadi tadi dalam rapat Banmus, sekali lagi saya tegaskan hari Jumat besok, setelah Sholat Jumat dilaksanakan rapat paripurna pemberhentian saya sebagai ketua dewan. Ini agar persyaratan pergantian Ketua dewan memenuhi syarat,”tandasnya.
Kendati begitu, Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon ini mengaku, sesuai koordinasi staf Sekwan dengan Karo Pemerintahan Setda Maluku, perlu ada surat keterangan dari pengadilan negeri, bahwa tidak ada gugatan ke DPP PDIP, terkait pergantian Ketua dewan.
“Rapat pimpinan dewan kemarin, saya sudah ambil langkah-langkah surati Ketua Pengadilan Negeri, dan saya tanda tangan sendiri bahwa tidak akan mengugat DPP PDIP terkait pergantian saya dari kursi Ketua dewan. Jadi dua syarat pergantian saya, sudah terpenuhi. Kemudian usulan pergantian Ketua dewan disampaikan ke Kemendagri,”tegasnya.
Ditambahkan, sesuai aturan main, proses pengusulan ke Kemendagri untuk mendapat surat keputusan paling lambat 7 hari.”Saya berharap, pertengahan atau akhir bulan November 2022, saudara Benhur Watubun, sudah dilantik menjabat Ketua DPRD Provinsi Maluku. Nah, sebagai kader partai yang taat, saya minta proses ini segera dipercepat,”ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut membenarkan, bahwa besok, pihaknya menggelar rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku.”Jadi benar besok itu digelar rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku,”kata Sairdekut, kepada awak media, Kamis (11/11/2022).
Soal, rapat paripurna terkait pemberhentian dan pengumuman Ketua DPRD Provinsi Maluku, atas usulan Wattimury, akrab disapa LW, politisi Partai Gerindra ini membenarkan.”Betul (usulan LW). Jadi memang tadi rapat Banmus, pimpinan fraksi juga ikut mendorong agar proses pergantian pimpinan dipercepat,”pungkasnya.(DM-02)
