Connect with us

Ragam

Diduga Peras PF, Jamwas Turun Periksa Oknum Jaksa di Saumlaki & Korban di Ambon

Published

on

SAUMLAKI,DM.COM,-Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mentolelir Jaksa “nakal,” yang diduga melakukan pemerasan terhadap pihak terkait yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainya.

Jika terbukti, oknum Jaksa yang diduga merusak citra Korps Adiyaksa itu, bakal dikenai sanksi tegas hingga dipecat dari pegawai Kejaksaan.

Ini setelah, dugaan pemerasan dan kriminalisasi oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), terhadap Bupati KKT Periode 2017-1022, Petrus Fatlolon.

Dugaan pemerasan uang senilai Rp 10 miliar terungkap setelah Penasehat Hukum (PH) Fatlolon akrab disapa PF dan saksi fakta yang diajukan PH PF, terungkap dipersidangan Praperadilan yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki.

Sidang Praperadilan digelar, setelah PH PF mengajukan permohonan Praperadilan, menguji penetapan tersangka oleh Kejari KKT, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda KKT.

Informasi yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (26/7/2024), tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, berencana turun langsung ke Saumlaki, Senin (29/72024).”Disana tim Jamwas periksa sejumlah oknum Jaksa Kejari KKT yang diduga perintah bertemu PF untuk minta uang kepada PF,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (17/7/2024).

Setelah, periksa sejumlah Jaksa Kejari KKT, tim Jamwas Kejagung kembali ke Kota Ambon. Disana, tim Janwas Kejagung, kembali memeriksa PF sebagai korban dan sejumlah saksi yang melihat langsung oknum Jaksa Kejari KKT ketemu PF di Kejati Maluku.”Nanti saksi dan korban diperiksa di Kejati Maluku,”sebut sumber tetsebut.

Namun, Kejari KKT, melalui selebaran, yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, menyatakan masyarakat waspada penipuan atas nama Kejari KKT agar hati-hato modus penipuan melalui telepon dan Whatshap yang mengatasnamakan pimpinan dan staf Kejari KKT meminta uang dan modus apapun.

“Jajaran Kejari KKT tidak pernah meminta uang atau permintaan lain. Apabila ada oknum yang yang melakukan hal tersebut silakan lapor melalui Call center Kejari KKT,”Demikian selebaran Kejari KKT yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM.

Terpisah, salah satu warga KKT di Kota Ambon, Nico Ngeljaratan meminta kepada tim Jamwas Kejagung agar menindak tegas oknum Jaksa nakal yang diduga peras PF.”Ini melanggar etika. Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas hingga pemecatan,”tegas Nico, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (26/72024).

Pegiat anti korupsi ini mengaku, sesuai prosedur tetap (Protap), aparat penegak hukum dilarang menemui orang yang berperkara di tempat yang dilarang.”Saya kira saksi dan korban punya alat bukti kuat oknum Jaksa Kejari KKT diduga melakukan pemerasan dan kriminalisasi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Sidang Praperadilan digelar, setelah PH PF mengajukan permohonan Praperadilan, menguji penetapan tersangka oleh Kejari KKT. Ketika itu saksi mengaku, sempat melihat sejumlah oknum Jaksa dari Kejari KKT bertemu PF disalah satu hotel di kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon, medio November 2023 lalu.

Saksi yang disuruh PF memesan salah satu kamar di lantai 6 sesuai permintaan oknum Jaksa dari Kejari KKT untuk bertemu dengan PF. Namun, pertemuan PF dengan oknum Jaksa itu hanya beberapa menit. PF mengaku, sebelum dirinya diminta uang Rp 10 miliar, disuruh membuka celana, baju dan jam tangan. Namun PF tidak menepati dan mengusir mereka keluar dari kamar hotel itu.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *