Connect with us

Pendidikan

Disdikbud MBD Komitmen Terima Siswa Baru Secara Objektif & Transparan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) komitmen menerima siswa didik baru secara transparan, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi para kepala sekolah dan guru yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Demikian disampaikan, Kadis Dikbud MBD, Roberth Yapeky, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (24/6/2024). “Disdikbud MBD menerima anak didik baru tahun ajaran 2024/2025, secara objektif, transparan, dan akuntabel,”kata Robeth.

Dia mengaku, penerimaan didik baru sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengendalian korupsi dan gratifikasi serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara dan prosedur penerimaan didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Disampaikan, bahwa sesuai pasal 12, penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Meliputi satu sistim zonasi, dua sistim afirmasi, tiga sistim perpindahan tugas orang tua, dan sistim prestasi,”jelasnya.

Dia memaparkan, bahwa jalur zonasi mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah dan memperhatikan 70 persen di satu zonasi diisi sesuai kapasitas sekolah.” Ini dilakukan agar mendekatkan peserta didik dengan sekolah, maka peserta didik pada zona tersebut wajib mendaftarkan dirinya pada sekolah terdekat,”jelasnya.

Sedangkan jalur afirmasi, lanjut dia, peserta didik diberikan kepada orang tua yang dianggap tidak mampu dan penyandang disabilitas.”Karena itu, peserta didik, melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, baik anak didik di luar dan dalam zonasi tersebut,”tegasnya.

Sementara jalur perpindahan orang tua, terang dia, dapat diberikan kepada siswa yang orang tua, berpindah tempat tugas sesuai surat dari instansi atau lembaga serta kantor yang mengkaryakan. “Untuk jalur 70 prrsen harus diisi oleh peserta didik yang ada di wilayah itu. Sedangkan jalur afirmasi diisi oleh 15 persen orang tua yang tidak mampu dan disanilitas. Semwlentara, orang tua yang di tugaskan diisi formasi 5 persen,”rincinya.

Selain itu, jalur prestasi diperuntukan bagi pendaftar, SD, SMP, dan SMA. Sedangkan untuk prndaftaran jenjang TK tidak diperlukan pembuktian prestasi. “Selanjutnya, sesuai pasal 26 perserta didik baru meluputi beberapa tahap. Pertama, sekolah mengumumkan waktu pendaftaran, kedua dilaksanakan pendaftaran, ketiga sekolah melakukan seleksi sesuai jalur pendaftaran yang diumumkan ileh sekolah dan dilakukan secara rertulis dan uji kemampuan akademik,”terangnya.

Keempat, tambah dia, sekolah mengumumkan penetapan hasil seleksi peserta didik baru. Kelima, adalah daftar ulang.”Seluruh tahapan tidak dipungut biaya sesuai pasal 27 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan.

“Bahwa dalam tahapan pelaksanaan, peserta didik baru sebagaimana pasal 26, maka sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, diluar sekolah negeri atau yayasan, uang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya pada saat pendafatan siswa baru,”ingatnya.

Begitu juga pada butir d, yakni sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, atau dalam hal ini, sekolah-sekolah negeri, dilarang terkait PPDB dan memungut biaya dari satu sekolah ke skeolah yang lain.”Yang kedua, sekolah negeri dilarang melakulan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu terkait proses penerimaan didik baru,”ingatnya.

Ditegaskan, pelanggaran terhadap pasal tersebut, sesuai ketentuan dikenai sankai sesuao ketenfuan yang berlaku. Hal ini, sebut dia, Kepsek TK, SD, SMP, SMA, SMK, agar mempedomani pasal 27 agar tidak terjadi pelanggaran. “Dalam hal pengadaan seragam sekolah, batik, kostum, yang diinisiasi pihak sekolah, dimaksudkan sebagai biaya pendaftaran saat PPDB. Tetapi, hanya memfasilitasi dan memudahkan orang tua agar memudahkan kebutuhan anak saat masuk sekolah,”ujarnya.

Karena itu, sudah menjadi tangungjawab orang tua sebagai milik pribadi anak dan bukan menjadi milik sekolah.”Jika orang tua diberikan kebebasan untuk membelanjakan sendiri, maka apa yang dimaksudkan seragam sekolah, batik dan kostum, pasti beragam motif, corak dan bentuknya. Sekolah hanya memberikan inisiatif kepada orang tua, komite sekolah pada tahun sebelumnya. Kepsek dan para guri wajib menjunjung tinggi kesepakatan bersama orang tua dan komite sekolah,”tegasnya.

Begitu juga dengan BOS, tidak diperkenankan membeli seragam sekolah, batik dan kostum menjadi milik siswa dan guru. “Itu wajib prakarsa orang tua. Mengenai uang komite sekolah adalah sesuatu kesadaran memberi dan menduking jalanya sekolah yang diatur komite sekolah bersama orang tua murid, tanpa intervensi csmpur tangan dari kepala sekolah dan para guru,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *