Pendidikan
Sejumlah Kepsek di Saparua Diduga Pungli, DH : Aturan Melarang, Harus Ditegur
AMBON,DM.COM,-Sesuai aturan main, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar atau Pungli kepada anak didik maupun orang tua didik. Sebab, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber pembiayaan lain sudah menalangi kegiatan sekolah.
Namun, berbeda di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Dikecamatan tertua di Maluku itu, sejumlah kepala sekolah (Kepsek) diduga melakukan kebijakan dengan menabrak aturan melakukan Pungli kepada anak didik maupun orang tua dengan modus untuk kepentingan komite sekolah.
Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng, diminta untuk segera bersikap agar para Kepsek yang diduga kuat melakukan Pungli ditegur.”Saya minta Disdikbud tegur, bahkan berikan sanksi kepada para Kepsek yang diduga Pungli,”tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malteng, Demianus Hattu, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (3/6/2024).
Politisi senior PDIP ini, menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah melarang komite sekolah menarik uang dari anak didik dan orang tua didik. “Jadi jelas-jelas Komite sekoah dilarang melakukan Pungli. Itu aturanya,”tegasnya.
Bahkan, ingat dia, pada pasal 12 Permendikbud, telah menegaskan komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali.”Faktanya ada sejumlah sekolah di kecamatan Saparua termonitor beberapa SD dan SMP tagih iuran atas nama Komite sekolah. Kalau kecamatan lain saya belum tahu. Tagihan bervariasi Rp 5000 hingga Rp 10000,”rincinya.
Padahal, ingat mantan guru ini, setiap sekolah kebagian dana BOS sesuai jumlah siswa. “1 siswa SD setiap tahun itu dapat dana BOS Rp 1,1 juta, sementara 1 siswa SMP mendapat dana BOS, Rp 1,3 juta. Nah, sangat jelas. Kenapa ditarik iuran atas nama komite. Itu saya anggap sebagai Pungli,”tegasnya.
Soal, pungutan sesuai kesepakatan pihak sekolah dengan orang tua siswa, wakil rakyat dari dapil VI Saparua, Haruku, dan Nusalaut itu menegaskan.”Harus ada ijin tertulis dari ortu anak didik dan Disdikbud. Nah, persoalanya ada ijin atau tidak. Ini fakta bukan mengarang. Pertanyaan Korwil Disdikbud di Saparua mengetahui atau tidak,. Atau mengetahui tapi diam,”tanya Hattu akrab disapa DH.
Dia mencontohkan, sejumlah orang tua murid di Negeri Haria, tidak mau membayar uang komite.”Kalau di Haria sejumlah prang tua tidak mau bayar. Saya minta Inspektorat periksa Kepsek. Dasar hukumnya apa. Permendikbud sangat jelas. Kalau di Saparua pungli sudah berlangsunng lama dan sengaja dibiarkan,”bebernya.
Untuk itu, DH berharap, tidak ada lagi pungli di sekolah. Dia kemudian mengusulkan agar melakukan pendataan bagi alumni sekolah yang sukses agat ikut membantu kegiatan di sekolah. “Ini agar tidak lagi pungut di sekolah,”pungkasnya.(DM-04)