Hukum
Fakta Sidang PT TE, Saksi : Tanda Tangan & Nama Kami Dipalsukan Serta Dicatut Jaksa Lolongan, BAP PF Fiktif !!!
AMBON,DM.COM,-Kebobrokan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar yang memeriksa mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan sejumlah saksi dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi (TE), kembali diungkap dipersidangan Pengadilan Tipikor Ambon.
Kali ini, sejumlah saksi dimintai keterangan pada persidangan, Senin (13/4/2026). Mereka yang dimntai keterangan adalah, Valen Batilmuri- Direktur Operasional PT. Tanimbar Energi Abadi, Forner CH. Sanamase – Komisaris PT. Tanimbar Energi Mandiri, dan Fredison Titirloloby – Mantan Anggota DPRD periode 2019-2024.
Kesaksian mereka diungkap setelah Kormeles Serin, SH, MH dan kawan-kawan, Penasehat Hukum Yohana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera, serta Yunita Saban, SH, MH, dan kawan-kawan, Penasehat Hukum Petrus Fatlolon, meminta ketiga Saksi memberi keterangan dan penjelasan.
Saksi Valen Batilmurik mengungkapkan, Fakta bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 21 November 2025 yang tercantum dalam Berkas Perkara Petrus Fatlolon akrab disapa PF adalah Fiktif atau rekayasa, dan diduga kuat Penyidik Kejaksaan Tanimbar MEMALSUKAN tanda tangannya. “Saya tidak pernah di BAP pada tanggal 21 November 2025,”beber Valen.
Atas penjelasan tersebut penasehat hukum (PH) Petrus Fatlolon, menunjukan BAP tertanggal 21 November 2025 kepada Saksi Valen Batilmurik, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan mencocokan tandangan dengan KTP Valen Batilmurik.
Ternyata Tandatangannya BERBEDA, dan diduga kuat telah terjadi PEMALSUAN Tanda Tangan dan REKAYASA BAP atas nama Valen Batilmurik yang dijadikan sebagai Alat Bukti dalam berkas perkara Petrus Fatlolon.
Tak hanya itu, Saksi Valen Batilmurik menerangkan bahwa Bupati Petrus Fatlolon tidak pernah mencampuri dan terlibat secara tekhnis dalam urusan keuangan, administrasi maupun operasional BUMD dan tidak pernah meminta sejumlah uang dari direksi dan Komisaris serta Tidak ada aliran dana BUMD yang mengalir ke Bupati Petrus Fatlolon.
Sementara itu, Saksi Forner Ch. Sanamase mengungkapkan Fakta bahwa dia diminta Penyidik Jaksa El Imanuel Lolongan untuk menandatangani BAP tertanggal 21 November 2025 tanpa diminta keterangan sebagaimana layaknya seorang Saksi di BAP, dan setelah diperiksa dan dibaca oleh Saksi TERNYATA BAP tersebut adalah BAP Copy Paste dari Almarhum Kace Sainyakit.
Lalu Saksi Forner CH. Sanamase menolak untuk menandatangani BAP tersebut, namun diminta oleh Jaksa El Imanuel Lolongan untuk menandatangani BAP Copy Paste Almarhum tersebut yang namanya dan data identitas pribadi saja yang dirubah.
Berdasarkan keterangan Saksi ini maka Diduga Kuat Penyidik melakukan Rekayasa BAP yang dijadikan sebagai Alat Bukti dalam berkas perkara Petrus Fatlolon.
Saksi menjelaskan bahwa Bupati Petrus Fatlolon tidak terlibat dalam urusan tekhnis administrasi, keuangan, operasional BUMD, dan tidak pernah meminta sejumlah uang dari Komisaris dan Direksi, serta tidak ada aliran dana BUMD yang mengalir ke Petrus Fatlolon.
Sedangkan Saksi Frederikus Dedy Son Titirloloby menjelaskan, selama menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 tidak pernah ada pembahasan Rekomendasi Komisi C dalam Rapat Paripurna terkait penolakan Komisi C terhadap Dana Penyertaan Modal BUMD Tanimbar Energi.
” Bahwa Sesuai Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, Komisi tidak dapat mengeluarkan Rekomendasi atas nama DPRD tanpa melalui mekanisme pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD.” Dan bila ada Rekomendasi DPRD juga wajib ditandatangani oleh Pimpinan DPRD,”ungkapnya.
Dia mengaku, fotokopi Rekomendasi Komisi C yang pernah ditunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam Berkas Perkara BUMD Tanimbar Energi patut dipertanyakan.”Apalagi Rekomendasi tersebut kosong dan tanpa tandatangan koordinator, Pimpinan dan Anggota Komisi C,”tegasnya.
Untuk itu, patut diduga kuat Jaksa Penyidik melakukan REKAYASA alat bukti berupa Rekomendasi Surat Rekomendasi Komisi C DPRD yang dijadikan sebagai alat bukti dalam berkas perkara kepada ketiga tersangka : Petrus Fatlolon, Johana J Lololuan dan Karel Lusnarnera.
Saksi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanimbar menyampaikan bahwa pada tahun 2021 lalu berproses bersama-sama drngan Direksi Tanimbar Energi dan Pemda untuk merubah Menjadi Perseroda dan hasilnya yaitu Perda Nomor 11 tahun 2021 tentang Perseroda Tanimbar Energi.
“Jadi Bupati saat itu tidak pernah melakukan pembahasan anggaran bersama DPRD tetapi di lakukan oleh Sekda selalu koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dan Rapat Pembahasan Tingkat Komisi bersama dengab Mitranya,”pungkasnya.(DM-04)