Connect with us

Politik

Gugatan Cristal “Kandas” di MK, BTN-Ari Siap Dilantik Kembali Pimpin MBD

Published

on

AMBON,DM.COM,-Keinginan kuat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Hendrik Natalus Christian-Hengki Ricardo Pelata (Cristal) agar Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan mereka terkait hasil Pilkada setempat, akhirnya kandas.

Dalam pembacaan putusan Dismissal, majelis hakim MK menolak atau tidak menerima gugatan Cristal untuk dilanjutkan dalam proses sidang lanjutan dalam pembuktian.”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian putusan 9 hakim MK,”kata Ketua MK, Suhartoyo, ketika membacakan putusan Dismissal terkait Pilkada MBD, Selasa (4/2/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dalil pemohon (Cristal) melalui kuasa hukumnya, Anthoni Hatane, seperti periodisasi BTN dua tahun 6 bulan dan pelanggaran terdtruktur sistimatis dan masif tidak memiliki alasan hukum, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan pada proses pembuktian.

Dengan adanya putusan MK tidak melanjutkan gugatan Cristal, maka pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily (BTN-Ari), yang meraih suara terbanyak di Pilkada MBD 27 November 2024 lalu, siap dilantik kembali menjabat Bupati dan Wakil Bupati MBD Periode 2025-2030.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *