Politik
Gugatan Temi-Jumadi Tak Lanjut di MK, Kaidel-Djumpa Siap Dilantik Pimpin Aru

AMBON,DM.COM,-Keinginan kuat, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Temy Oersipuny-Hadi Jumadi, agar Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan mereka terkait hasil Pilkada setempat, akhirnya kandas ditengah jalan.
Dalam pembacaan putusan Dismissal, majelis hakim MK menolak atau tidak menerima gugatan Temy-Djumadi untuk dilanjutkan dalam proses sidang lanjutan dalam pembuktian.”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian putusan 9 hakim MK,”kata Ketua MK, Suhartoyo, ketika membacakan putusan Dismissal terkait Pulkada MBD, Selasa (4/2/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dalil pemohon melalui kuasa hukumnya, terjadi pelanggaran terstruktur,,siatimatis dan masih, tidak memiliki alasan hukum.
Dengan adanya putusan MK tidak melanjutkan gugatan Temi-Djumadi, maka pasangan Timotius Kaidel-Muhamad Jumpa, yang meraih suara terbanyak di Pilkada Aru 27 November 2024 lalu, siap dilantik menjabat Bupati dan Wakil Bupati Aru Periode 2025-2030.(DM-04)
