Connect with us

Politik

Ini Paslon Gubernur, Bupati & Walikota Siap “Perang” di Pilkada 2024

Published

on

AMBON,DM.COM,-Proses pendaftaran bakal calon (balon) pasangan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di Komisi Pemilihan Umum, 27 Agustus 2024 mendatang, semakin dekat.

Namun, hingga kini baru beberapa pasangan calon (Paslon) yang memenuhi syarat pencalonan, sementara lainya belum memenuhi dukungan partai politik, bahkan terancam tidak ikut “pesta” demokrasi lokal lima tahunan itu.

Ini setelah sejumlah partai politik papan atas dan papan bawah, yang sudah menelorkan rekomendasi kepada bakal calon (balon) Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi, Kabupaten/kota dk Maluku, bersama pasanganya. Buktinya, sejumlah balon sudah penuhi syarat pencalonan ikut Pilkada serentak medio November 2024 mendatang.

Lantas siapa saja balon pasangan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang sudah penuhi syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi, kabupaten dan kota.

Pertama, Balon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena (MI-BMW). MI-BMW saat ini telah resmi mengantongi rekomendasi 3 parpol, yakni Demokrat (4 kursi), PKS (4 kursi), dan PAN (3 kursi). Pasangan ini telah melebihi minimal 9 kursi usung pasangan calon.

Kedua, Balon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Ramli Umasugy. Pasangan yang akrab disapa HL-RU mengklaim mengantongi rekomendasi Gerindra (5 kursi) dan Golkar (4kursi) dan penuhi syarat pencalonan. Namun, dua parpol papan atas ini belum resmi keluarkan rekomendasi kepada HL-RU.

Di Kota Ambon, balon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Bodewin Wattimena-Ely Toisuta, sudah mengantongi rekomendasi NasDem (4 kursi),dan Gerindra (3 kursi). Pasangan ini telah memenuhi minimal 7 kursi, sebagai syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Ambon.

Di Buru, Balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Aziz Hentihu dan Gadis Umaugy, sudah kantongi rekomendasi PPP (5kursi) dan Golkaŕ (3kuri). Dua anggota DPRD Provinsi Maluku ini telah melebihi 5 kursi sebagai syarat pencalonan.

Masih di Kabupaten Buru, balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Ikram Umasugy dan Soedarmo juga memenuhi minimal 5 kursi syarat pencalonan. Pasangan ini telah mengantongi rekomendasi PKB (3kursi) dan PKS (3 kursi) sehingga memenuhi syarat pencalonan.

Di Seram Bagian Barat, balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati SBB yang memenuhi syarat pencalonam, yakni Asri Arman-Selfinus Kainama, telah mengantongi rekomendasi Demokrat (3kursi) dan PKS (3 kursi). Pasangan ini lebih dulu memenuhi syarat pencalonan minimal 6 kursi di DPRD SBB.

Kabupaten Seram Bagian Timur, balon pasangan Rohani Vanath-Madja Rumahtiga, yang mengantongi rekomendasi NasDem (3kursi) dan Gerindra (2kursi) sudah memenuhi syarat minimal 5 kursi di DPRD SBT.

Di Kota Tual, balon pasangan Walikota dan Wakil Walikota, Rum Ohoirat dan Fauzan Amir Tamher, kantongi rekomendasi NasDem (2 kursi), PPP (2 kursi), dan Gerindra (1kursi). Ohoirat yang juga mantan Kabag Humas Polda Maluku ini bersama pasanganya memenihi syarat pencalonan minimal 4 kursi di DPRD Kota Tual.

Di Maluku Tenggara, balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malra, Thaher Hanubun dan Charlos Rahantoknam telah kantongi rekomendasi PKS (2 kursi), PAN 3kursi), dan Perindo (2Kursi), sehingga memenuhi syara pencalonan.

Terakhir, Kabupaten Maluku Barat Daya. Di bumi Kalwedo, pasangan incumbent Benyamin Noach-Agustinus Kilikily, sudah lantongo rekomendasi NasDem (3 kursi), Perindo (1 Kursi), dan PAN (1kursi). Itu berarti pasangan yang akran disapa BTN-Ary, sudah melampui minimal 4 kursi syarat pencalonan.

Sementara sejumlah balon Gubernur, Bupati, Walikota bersama pasanganya hingga kini belum memenuhi syarat, meski mereka sudah mengantongi sejumlah rekomendasi parpol. Kendati begitu, peluang mereka mendapat rekomendasi parpol terbuka, setelah sejumlah Psrpol belum mengeluarkan rekomendasi.

Terpisah, salah satu pengamat politik, Semi Lekatompessy mengatakan, Paslon yang sudah mengantongi rekomendasi Parpol dann memenuhi syarat, setidaknya sudah bergerak kerja.

“Jadi memang persaingan merebut rekomendasi Parpol, tergantung lobi dan kekuatan finansial. Siapa yang siap dan memiliki elektabilitas bagus, langsung diusung,”kata Lekatompessy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (2/8/2024).

Namun, ingat dia, Paslon yang belum memenuhi syarat, punya peluang sama untuk mengikuti proses Pilkada dan berpeluang msnang.”Tergantung, stategi pemenangan dan visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat,”pungkasnya. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *