Connect with us

Politik

Isi Jabatan Struktural di SBT, Bupati Alkatiri Terapkan Sistem Meritokrasi

Published

on

BULA,DM.COM,-Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri menyatakan akan menerapkan sistem meritokrasi dalam mengelola birokrasi di masa pemerintahannya. Salah satunya untuk mengisi jabatan struktural di pemerintahan yang dipimpinnya bersama wakil bupati M. Miftah Thoha R. Wattimena.

Hal ini disampaikan bupati dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur dalam rangka penyampaian pidato perdana Bupati Seram Bagian Timur masa jabatan 2025-2030 dirangkai dengan acara serah terima jabatan bupati Seram Bagian Timur yang berlangsung pada Senin, (17/3/25).

“Dalam rangka pengisian jabatan struktural kita akan menerapkan sistem meritokrasi,”ucap bupati dalam pidatonya.

Lalu apa yang dimaksud dengan sistem meritokrasi?

Dirangkum dari berbagai sumber, kata meritokrasi berasal dari bahasa Latin mereō dan bahasa Yunani Kuno kratos yang berarti “kekuatan” atau “kekuasaan”. 

Prinsip meritokrasi didasarkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja. Kemudian integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar

Meritokrasi tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Penerapan meritokrasi pertama kali diterapkan di Indonesia oleh Sutan Sjahrir pada tahun 1945-1947 dan Agus Salim pada tahun 1947 sampai dengan 1949. Penerapan sistem meritokrasi dilakukan dalam memilih menteri-menteri yang mumpuni di bidangnya.

Selanjutnya, oleh Ir Juanda pada tahun 1957-1959 juga pernah menerapkan meritokrasi melalui Zaken Cabinet. B.J Habibie semasa menjadi presiden juga pernah berusaha menerapkan meritokrasi dalam pemerintahan Indonesia.

Meritokrasi sendiri dapat menjadi elemen kunci pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berdaya saing. (RIF)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *