Connect with us

Hukum

Jaksa Ingatkan Para Kades di SBT Transparan Kelola DD & ADD

Published

on

BULA,DM.COM,-Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diingatkan untuk transparansi dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD.

Bentuk transparansi yang dimaksud yakni menyampaikan kepada warga desa tentang besaran anggaran yang diterima serta jumlah yang dialokasikan untuk setiap program.

Hal ini disampaikan kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vektor Malioa kepada DINAMIKA.COM usai melakukan dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) studio produksi Bula, pada Jumat pekan kemarin.

“Terkait dengan pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur, harapan saya ketika mengelola keuangan desa harus transparan, harus sesuai dengan kebutuhan riel penggunaannya, kemudian didukung dengan bukti-bukti riel pula,”katanya.

Ia menyarankan perangkat desa harus paham soal pengelolaan keuangan desa. Mulai dari regulasi hingga penggunaannya. Hal ini dianggap penting agar anggaran yang dialokasikan untuk setiap program bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Ketika mengelola keuangan kita harus tahu dasarnya, aturannya seperti apa. Jadi ketika melakukan proses pembangunan misalnya atau pengadaan barang kita tahu mekanismenya,”ungkapnya.

Kepala desa dan perangkatnya juga diminta tidak berpikir untuk mencari keuntungan semata dalam mengelola DD maupun ADD. Karena itu, harapannya setiap program yang akan dianggarkan menggunakan DD dan ADD harus melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa dan benar-benar merupakan kebutuhan ril masyarakat setempat.

“Jangan sampai nanti yang kita kelola itu tidak sesuai karena sudah kita ambil untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.

Menurutnya, yang lebih efektif dan transparan adalah setelah proses pencairan DD dan ADD dari bank, kepala desa dan bendaharanya harus melaksanakan rapat bersama warga kemudian memperlihatkan dana yang telah dicairkan serta menyampaikan besarannya.

Setelah itu langsung dibagikan kepada masing-masing perangkat desa yang punya program. Contohnya, jika programnya adalah pembangunan infrastruktur maka diberikan kepada kepala urusan (KAUR) pembangunan. Namun, bila program lain maka diberikan kepada perangkat desa disesuaikan dengan tugasnya.

“Sehingga tugas kepala desa hanya mengontrol, mengawasi yang lain mengelola keuangan dan itu benar-benar tranparansi,”sebut Vektor. (DM-05)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *