Connect with us

Ragam

JANGAN SALAH MEMAHAMI PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2025: Negara Harus Hadir untuk Semua Anak Bangsa

Published

on

Oleh: Anos Yeremias
Anggota DPRD Provinsi Maluku

Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara wajib memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang bermutu tanpa membedakan apakah mereka bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan.

Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Amanat ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Artinya, sejak awal negara telah mengakui bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

GPM HADIR SEBELUM NEGARA MENJANGKAU PULAU-PULAU TERLUAR

Ketika berbicara tentang sejarah pendidikan di Maluku, kita tidak boleh melupakan jasa Gereja Protestan Maluku (GPM).

Jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan ketika pemerintah kolonial maupun negara belum mampu menjangkau seluruh wilayah kepulauan Maluku, GPM telah mengambil peran besar dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat.

Salah satu bukti sejarah tersebut adalah SD GPM Wonreli di Pulau Kisar yang berdiri sejak tahun 1923.
Hingga hari ini masih terdapat prasasti bersejarah di lingkungan sekolah tersebut yang menjadi saksi panjangnya perjalanan pelayanan pendidikan di Maluku.

Pada masa itu sekolah-sekolah tersebut dikenal sebagai Sekolah GPM, sebelum kemudian dikelola secara kelembagaan melalui Yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen (YPPK) Dr. J.B. Sitanala, yang resmi berdiri pada 22 Juli 1977.

Kini YPPK mengelola sekitar 457 satuan pendidikan, terdiri atas 304 Sekolah Dasar, 69 Taman Kanak-kanak, 41 Sekolah Menengah Pertama, dan berbagai satuan pendidikan lainnya yang tersebar di Maluku dan Maluku Utara.

Angka tersebut menunjukkan bahwa GPM telah menjadi salah satu mitra terbesar pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

SAYA ADALAH PRODUK PENDIDIKAN YPPK

Saya menulis opini ini bukan hanya sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Saya menulis sebagai seorang anak kampung yang merasakan langsung manfaat pelayanan pendidikan GPM.

Saya adalah lulusan SD YPPK Nomaha, Pulau Kisar, Tahun Ajaran 1983.

Kalau saja saat itu SD YPPK Nomaha tidak berdiri di desa kami, kemungkinan besar saya tidak memperoleh pendidikan dasar yang layak.

Kalau saya tidak memperoleh pendidikan, mungkin saya tidak akan pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Karena itu saya memiliki utang moral untuk memperjuangkan keberlangsungan sekolah-sekolah YPPK yang selama puluhan tahun telah melahirkan ribuan putra-putri terbaik Maluku.

Kesalahpahaman terhadap Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Belakangan ini muncul kekhawatiran di kalangan Guru ASN, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Ada yang beranggapan bahwa apabila Guru ASN ditempatkan di sekolah YPPK, maka hak-haknya sebagai ASN akan hilang.

Bahkan ada yang memilih tidak bersedia ditempatkan di sekolah yayasan karena kekhawatiran tersebut.

Menurut saya, pemahaman seperti ini perlu segera diluruskan.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tidak melarang Guru ASN ditempatkan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk menjadi dasar hukum redistribusi Guru ASN agar pemerataan pelayanan pendidikan dapat diwujudkan.

Redistribusi dilakukan bukan untuk mengurangi hak guru, tetapi untuk memastikan tidak ada sekolah yang kekurangan tenaga pendidik.

STATUS SEORANG GURU TETAP SEBAGAI ASN.

Hak-hak kepegawaiannya pada prinsipnya tetap melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang berubah hanyalah lokasi penugasannya demi kepentingan pelayanan pendidikan.

Oleh sebab itu, kekhawatiran bahwa Guru ASN akan kehilangan status maupun haknya hanya karena ditempatkan di sekolah yayasan perlu dijawab melalui sosialisasi yang benar oleh pemerintah.

KEPENTINGAN ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS

Esensi dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 bukanlah soal sekolah negeri atau sekolah yayasan.

Esensinya adalah hak peserta didik.

Negara berkewajiban memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh guru yang cukup.

Negara tidak boleh membiarkan ada sekolah yang kekurangan guru hanya karena status sekolah tersebut adalah sekolah yayasan.

Yang dilindungi oleh konstitusi adalah anak Indonesia.

Bukan gedung sekolahnya.

Bukan status penyelenggaranya.

Karena itu, uang negara yang dialokasikan untuk pendidikan bukanlah milik sekolah negeri semata.

Uang negara adalah hak seluruh anak bangsa.

MENGAPA JUSTRU TERJADI di MBD?

Ironisnya, apabila benar terdapat kendala dalam redistribusi Guru ASN ke sekolah-sekolah YPPK, mengapa persoalan tersebut justru mencuat di Kabupaten Maluku Barat Daya?

Sepanjang yang saya ketahui, persoalan serupa tidak menjadi isu yang menonjol di banyak kabupaten/kota lain di Maluku yang juga memiliki sekolah-sekolah YPPK.

Padahal Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan daerah yang mayoritas masyarakatnya adalah warga Gereja Protestan Maluku.

Semestinya daerah ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dan GPM dapat bersinergi memperkuat pelayanan pendidikan.

Bukan sebaliknya.

Saya percaya persoalan ini bukan disebabkan oleh Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Yang terjadi kemungkinan besar adalah belum adanya kesamaan pemahaman terhadap substansi regulasi tersebut.

Karena itu diperlukan komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, YPPK, GPM, serta para Guru ASN.

KEWENANGAN KEPALA DAERAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan redistribusi Guru ASN berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Karena itu Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya seharusnya melakukan pemetaan kebutuhan guru secara objektif.

Sekolah yang kekurangan guru harus menjadi prioritas.

Bukan melihat status sekolahnya.

Apabila sekolah negeri kekurangan guru, maka harus dibantu.

Apabila sekolah YPPK kekurangan guru, maka juga harus dibantu.

Itulah makna keadilan dalam pelayanan pendidikan.

SAATNYA MENGHENTIKAN DIKOTOMI

Sudah saatnya kita menghentikan cara pandang yang membedakan sekolah negeri dan sekolah yayasan.

Selama puluhan tahun kedua lembaga tersebut telah bekerja bersama mencerdaskan kehidupan bangsa.

GPM telah membuktikan pengabdiannya jauh sebelum Indonesia merdeka.

Kini negara juga harus menunjukkan keberpihakannya terhadap seluruh anak bangsa tanpa membedakan status sekolah tempat mereka belajar.

Karena pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukanlah sekolah negeri.

Bukan pula sekolah yayasan.

Yang kita perjuangkan adalah masa depan anak-anak Maluku Barat Daya.

Mereka berhak memperoleh guru yang berkualitas.

Mereka berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.

Dan negara wajib hadir untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi.

Pendidikan bukan soal siapa yang menyelenggarakan sekolah, tetapi soal bagaimana negara memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan haknya untuk belajar.

PENUTUP

Sebagai anak Maluku Barat Daya, sebagai alumni YPPK, dan sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan ini.
Apa yang saya suarakan bukan semata-mata tentang penempatan Guru ASN, tetapi tentang keberpihakan negara kepada anak-anak di daerah kepulauan yang sejak dahulu memperoleh pendidikan berkat pengabdian sekolah-sekolah yayasan.

Saya percaya, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 bukanlah penghalang, melainkan instrumen untuk mewujudkan pemerataan guru dan keadilan pendidikan.
Yang diperlukan saat ini adalah kesamaan pemahaman, keberanian mengambil kebijakan yang berpihak kepada kepentingan peserta didik, serta komitmen bersama untuk memastikan tidak ada satu pun sekolah yang berjalan tanpa guru.

Saya mengajak Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, YPPK, Gereja Protestan Maluku, para Guru ASN, dan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Jangan biarkan perbedaan tafsir terhadap sebuah regulasi mengorbankan hak anak-anak kita untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Marilah kita kembali kepada semangat konstitusi, bahwa negara hadir untuk seluruh anak bangsa. Pendidikan bukanlah soal siapa yang mengelola sekolah, melainkan bagaimana negara memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar, bertumbuh, dan meraih cita-citanya.

Jika dahulu GPM telah hadir membuka pintu pendidikan ketika negara belum mampu menjangkau pulau-pulau terluar, maka hari ini sudah sepatutnya negara hadir memperkuat pengabdian itu.
Sebab sekolah negeri dan sekolah yayasan bukanlah dua kutub yang saling berhadapan, melainkan dua tangan yang bersama-sama membangun masa depan Indonesia.

Anak-anak Maluku Barat Daya tidak membutuhkan perdebatan.
Mereka membutuhkan guru.
Mereka membutuhkan pendidikan.
Dan mereka membutuhkan keberanian kita untuk mengambil keputusan yang berpihak kepada masa depan mereka.(**)


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *