Connect with us

Parlemen

Komisi II DPRD Maluku : SDA Kita Perkaya Pempus & Daerah Lain

Published

on

AMBON,DM.COM,-Pemerintah Provinsi Maluku. diminta untuk lebih memperketat pengawasan terhadap berbagai ijin yang dikeluarkan bagi setiap perusahaan yang hendak melakukan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) di berbagai kabupaten dan kota di daerah ini.

Anggota Komisi II DPRD provinsi Maluku, Arie Sehartian mengemukakan, setiap ijin yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan ijin pemanfaatan sumber daya alam (SDA) khusus bagi produksi Batu Marmer harus diperketat pengawasan.

Penegasan itu disampaikan Sahertian, Rabu (20/5/2026) setelah Komisi II DPRD Provinsi Maluku, melakukan pengawasan beberapa waktu lalu di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Disana, ternyata batu Gamping memiliki berbagai manfaat besar untuk mendukung pembangunan daerah ini.

Produksi batu gamping atau batu kapur adalah batuan sedimen yang kaya akan kalsium karbonat Material multifungsi ini digunakan secara luas sebagai bahan baku utama semen, penjernih air, penetral tanah asam pada pertanian, serta bahan pelebur dalam industri baja dan gula.

PT Guna Makmur Indah (GMI) adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha Marmer pada tahun 2020 lalu. Ijin tersebut dikeluarkan pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan Perpres nomor 55 Tahun 2022, dimana pendelegasian perijinan itu diberikan oleh pemerintah provinsi Maluku, dalam hal ini gubernur Maluku.

Namun proses ijin tersebut dari Gubernur dan Kadis ESDM sebelumnya yaitu tahun 2020.
Ijin yang telah dikeluarkan itu, bukan saja untuk produksi Marmer, tetapi ijin juga untuk pengelolaan yang lain.

“Karena itu kita sangat mengharapkan pemerintah daerah terkait dengan hasil sumber daya alam yang terdapat di desa Hulung dan desa Kasie Kecamatan Taniwel, Kabupeten Seram Bagian Barat (SBB) mesti betul-betul, pemerintah bijak sehingga dari sisi kewenangan kabupaten dan provinsi bisa memperoleh dampak dari hasil pendapatan dari kegiatan proses pengambilan bahan baku gamping atau batu kapur ini, dan pemerintah provinsi Maluku harus berani menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat, jangan sampai sama halnya dengan proses penambangan emas di gunung botak kabupaten Buru,”kata Sshertian.

Proses pengambilan material batu kapur ini diambil dari bumi Kabupaten Seram Bagian Barat, tapi kemudian proses pengolahannya dilakukan di Morawali, Ibukota Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
” Ini yang jadi masalah mestinya pemerintah daerah dalam kewenangan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Maluku, pemerintah daerah harus jeli terhadap hal ini, ijin yang dikeluarkan harus disertai pengawasan ketat tidak sekedar keluarkan ijin lalu kita bebaskan perusahaan untuk beroperasi. Perlunya pengetatan pengawasan dimaksud agar masyarakat disekitarnya khususnya Maluku bisa menikmati kekayaan alamnya bukan kepentingan perusahaan dan kepentingan pemerintah pusat dari dana bagi hasil yang kita tidak pernah tau persis, berapa kekayaan alam yang diambil,” tandas Arie Sahertian.

Wakil rakyat dari dapil Kota Ambon ini, seraya mengingatkan agar Gubernur Maluku harus berani bersikap tegas, apalagi batu gamping atau batu pasir ini diproduksi di Morawali.

“Sejauh ini kita tidak tahu pasti, apakah pengambilan material dari dua desa di kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB, Provinsi Maluku ini apakah hanya material batu kapur semata atau material lainnya’ kan kita tahu persis. Lagian hasil logam mulia berupa emas, ijinnya kewenangan pemerintah pusat, jadi harus ada koordinasi sehingga hasil bumi provinsi ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku,”ingatnya

” Jangan lantaran kewenangan pemerintah pusat dengan adanya dana bagi hasil (DBH) lalu kita tidak pernah tau berapa produksi emas yang diambil dari Maluku persatu tahun misalnya lalu DBHnya kita dapat berapa, jadi harus ada pengawasan melekat sehingga berdampak bagi daerah Maluku,” ingatnya.

Bahwa ijin yang dikeluarkan pemerintah provinsi Maluku kepada PT Guna Makmur Indah (GMI) sejak tahun 2020 dan baru beroperasi pada tahun 2023 hingga 2025 ini telah dilakukan lima kali proses angkutan material, semuanya dibawa ke Morawali untuk diproduksi.

Padahal manfaat dari batu kapur ini sangat berguna. Lantaran batuan sedimen yang satu ini, kaya akan kalsium karbonat Material multifungsi ini digunakan secara luas sebagai bahan baku utama semen, penjernih air, penetral tanah asam pada pertanian, serta bahan pelebur dalam industri baja dan gula.

“Sangat disayangkan kalau kita hanya jadi penonton dan membiarkan daerah lain berkembang dengan hasil kekayaan sumber daya alam kita. Setidaknya kita harus berpikir untuk membangun produksinya di pulau Seram, agar hasil alam kita memberikan dampaknya, bukan memperkaya daerah lain, diman batu Gamping atau batu kapur ini proses produksinya di Kabupaten Morowali,”kesalnya.

Mengapa proses produksi di Morawali.
Kabupaten Morawali dan Morowali Utara: memiliki cadangan batu gamping sangat luas yang saat ini banyak dieksploitasi untuk mendukung industri hilirisasi nikel (sebagai flux peleburan). Desa Nambo, Kabupaten Banggai: Wilayah ini terkenal dengan pegunungan batu gamping yang materialnya digunakan sebagai bahan baku semen dan agregat bangunan.

Batuan ini umumnya didominasi oleh mineral kalsit dengan kualitas sangat baik dengan kadar tinggi, serta terdapat juga dalam bentuk batu gamping kristalin (marmer) yang kuat.

Yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah provinsi dan kabupaten Seram Bagian Barat sanggup untuk mendirikan pabrik? Kita menunggu jawaban pasti, seberapa besar sumber alam batu kapur yang terdapat di desa Hulung dan desa Kasie Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB. Setidaknya pemerintah provinsi Maluku meminta bantuan pihak universitas Pattimura dan atau universitas swasta berkompeten melakukan penelitian dan kajian mendalam soal berapa besar cadangan sda (sumberdaya alam) batu gamping yang terdapat di kecamatan Taniwel Kabupaten SBB ini. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *