Politik
KPU & Bawaslu Maluku : Paslon boleh Baca Visi-Misi & Bawa Catatan di Debat
AMBON,DM.COM,-KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku, memperbolehkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, baca visi dan misi serta membawa catatan pada debat publik terbuka kedua, 23 November 2024 mendatang.
“Tidak ada regulasi di PKPU melarang bawa lembaran saat pelaksana debat,”kata Ketua KPU dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku, M Sadek Fuad dan Daim Baco Rahawarin, ketika menjadi pembicara pada cofee morning dengan tema pemilih cerdas memilih pemimpin berkualitas di cafe Panorama, Senin (18/11/2024).
Cofee Morning di gelar Dinas Kominfo Maluku. Fuad mengaku, sebelum pelaksanaan debat, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan penghubung atau perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, sebelum dilaksanakan debat.
“Nah, hal itu disepakati dalam rapat koordonasi diperbolehkan bawa catatan,”terang Fuad.
Menurut dia, paalon yang membawa catatan dan membacakan viso dan misi merupakan hal yang biasa. Fuad kemudian mencontohkan, debat publik di Pilkada DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang menjadi perhatian warga Indonesia dan disoror media cetak dan elektronik.”Kita tahu bersama bahwa, seluruh paslon di tiga provinsi itu membawa catatan dan membacakan visi dan misinya,”bebernya.
“Ini berkaitan dan program dan visi misi yang disampaikan para paslon. Kalau banyak data visi misi yang banyak, tentu kita tidak bisa memaksakan paslon menghafal,”terangnya.
Rahawarin menambahkan, sepanjang tidak ada aturan meralarang, para paslon dipersilahkan membawa catatan dan membaca visi dan misinya.”Jadi tidak ada masalah. Sepanjang aturan memberikan ruang,”ingatnya.
Dia kemudian menegaskan, saat debat itu para paslon dilarang saling serang satu sama yang lain. “Itu yang kita hindari (saling serang). Yang namanya manusia tentu bisa membawa catatan. Nah, bawa catatan itu bisa ditulis dan bisa dibaca,”pungkasnya.(DM-04)