Pemkot Ambon
Kunker DPD RI Soal DIM RUU Pengelolaan Aset Daerah, Ini Kendala yang Dihadapi Pemkot Ambon





AMBON, DM.COM,-Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota Ambon. Kunker dilakukan terkait Daftar Isian Masalah (DIM) penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) terkait Pengelolaan Aset Daerah.
Komite IV DPD RI diwakili pimpinan Komite IV Novita Anakotta. Pertemuan yang digelar di ruang Vlisingen, Senin (8/1/2024) dihadiri Kepala BPKAD Pemkot Ambom, Yopi Selano dan sejumlah pimpinan OPD terkait lainya.
Anakotta mengaku, sebelum pertemuan dengan pimpinan OPD dirinya bersama salah satu anggota DPD RI, Miranti Dewaningsih, telah bertemu Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
“Jadi ada percakapan awal dengan Pak Pj Walikota Ambon. Tidak salahnya saya kemukakan disini. Ini kali kedua saya diruangan ini. Pertama dengan kepala BPKP soal tantangan dana desa. Kita bertemu dengan Kepala Desa se Kota Ambon. Nah, pertemuab kali ini terkait pengelolaan aset di Kota Ambon,”kata Anakotta.
Apalagi, ingat Anakotta, Komite IV bermitra dengan BPK RI. Dia mengakui, Kunker kali ini meminta masukan terkait DIM terkait RUU pengelolaan aset daerah. “Kami inisiasi penyusunan RUU pengelolaan aset daerah yang dianggap penting dan mendesak,”terang Anakotta.
Apalagi, ingat dia, opini BPK salah satuya pengelolaan aset. Dia mengakui, opini BPK kepada Pemkot Ambon, belum baik terkait dengan pengelolaan aset. “Saya juga mengetahui tantangan dan kendala yang dihadapi Pemkot dalam tata kelola aset seperti apa, terkait permasalah. Tadi Pj Walikota sampaikan persoalan aset belum diselesaikan Pemkot,”sebutnya.
Senator asal Maluku ini berharap, masukan yang disampailan nantinya dimasukan dalam DIM.”RUU ino masuk Progrsm legislasi nasional tahun 2024 ini. Nah, itu maksud kami melakukan kunker untuk persoalan ini,”jelasnya.
Kepala BPKAD Pemkot Ambon, Yopi Selano mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jawaban-jawaban terkait DIM yang disampaikan kepada pihaknya.
” Ada beberapa hal soal pengelolaan aset di Pemkot. Tapi terkait temuan BPK beberapa tahun lalu, sampai sekarang masih jadi persoalan Pemkot,”kata Selanno.
Diakui, kendala yang dihadapi pihaknya adalah penyerahan P3D dari Pemerintah Provinsi Maluku, terkait pengelolaan sekolah.”Dulu kewenangan sekolah SD dan SMP masuk Pemprov Maluku.”Penyerahan P3D sekolah kebanyakan kewenangan pengelolaan diikuti aset. Jai memang pengelolaan aset SD dan SMP jadi masalah,”paparnya.
Apalagi, ingat dia, sejumlah sekolah belum memiliki sertifikat. Dia menuturkan, ketika sekolah dibangun kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah tidak tertulis.”Nah, ini yang menjanggal selama ini. Ada beberapa kita kesulitan. Ini menjadi temuan BPK beberapa tahun terakhir,”tuturnya.
Soal, pengelolaan dan penghapusan aset lain terus dilakukan, sementara aset lain sementara di telusuri.”Sedangkan yang lain ditelusuri. Memang kendala kita dokumentasi. Kalau aset kendaraan dan aset tanah menjadi kewenangan kita, kita laksanakan dalam menata aset yang dikelola. Intinya soal kepemilikan dan aset yang sudah ditelusuri. Makanya, kita butuh dokumentasi. Ada barang yang kita tidak ketahui karena tidak ada dokumentasi,”pungkasnya.(DM-01)
