Parlemen
Mendagri Resmi Berhentikan Wattimury dari Ketua DPRD Maluku

AMBON,DM.COM,-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Lucky Wattimury dari Ketua DPRD Provinsi Maluku, setelah sebelumnya menerbitkan SK pengangkatan Benhur Geroge Watubun, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Sesuai salinan SK Mendagri, Nomor 100.2.1.4-6223 Tahun 2022 tentang pengresmian pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku, yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (8/12/2022) menimbang, bahwa berdasarkan keputusan Mendagri, Nomor 161.81.5387 Tahun 2019, Lucky Wattimury dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diresmikan masa jabatanya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024.
Disebutkan, sesuai SK Ketua Umum DPP PDIP Nomor 271/KPTS/DPP/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang pembebasan tugas Lucky Wattimury, dari jabatanya sebagai Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku, masa bakti 2019-2024, dan sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, periode 2019-2024, antara lain memberikan sanksi pembebastugasan Lucky Wattimury dari bendahara DPD PDIP periode 2019-2024 dan Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024.
Memperhatikan, surat Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Nomor 161.33/391 tanggal 11 November 2022 hal usul pemberhentian dan pengangkatan pengganti Ketua DPRD Provinsi Maluku. “Memutuskan dan menetapkan keputusan Mendagri Tentang pengresmian pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku, kesatu memberhentikan dengan hormat saudara Lucky Wattimury, dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, masa jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat Ketua DPRD Provinsi Maluku,”kata Karnavian, lewat salinan SK.(DM-01)
