Connect with us

Politik

MK Resmi Menolak Seluruh Gugatan Paslon Kada di Maluku

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sebagaimana diprediksi sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menolak seluruh gugatan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Maluku.

Jika, putusan MK, Selasa (4/2/2025) menolak gugatan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, MK kembali menolak 9 gugatan pasangan calon di Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Maluku Tengah, Buru, Maluku Tenggara, dan Kota Ambon.

“Dalil pemohon tidak dapat diterima, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan pada persidangan pembuktian berikutnya,”kata Ketua MK, Suhartoyo, ketika memimpin sidang pembacaan putusan Dismissal, Rabu (5/2/2025).

Pernyataan Suhartoyo, ketika memimpin sidang putusan Dismissal, untuk gugatan hasil Pilkada SBT, Buru, Malteng, Bursel, Malra, dan Kota Ambon. Itu berarti para paslon bupati dan walikota bersama wakilnya siap menanti jadwal proses pelantikan yang gelar secara serentak.

Untuk diketahui, paslon Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota yang mengajukan gugatan di MK karena kalah dalam perolehan suara di Pilkada, namun gugatan mereka ditolak, yakni Pilkada Kepulauan Aru yang digugat oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru Temy Oersipuny – Hady Djumaidy.

Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam. Kemudian Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.

Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata.

Hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.

Lalu, paslon Mohammad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. Pilkada SBT digugat Rohani Vanath-Madja Rumahtiga.

Sementara paslon yang meraih suara terbanyak di Pilkada serentak, dan siap dilantik 20 Februari 2025 mendatang, yakni Bodewin Melkias Wattimena-Ely Toisuta, calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily, calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya.

Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak, calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Timotius Kaidel-Muhammad Jumpa, calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru. Thaher Hanubun-Carolus Viali Rahantoknam. Ikram Umasugy-Soedarmo, calon Bupati dan Wakil Bupati Buru. Zulkarnaen Awath Amir-Mario Lawalata, calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah dan Fachry Husni Alkatiry-Muhammad Mifta thoha Rumarey Wattimena.

Sementara paslon Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota yang mengajukan gugatan di MK karena kalah dalam perolehan suara di Pilkada, yakni Pilkada Kepulauan Aru yang digugat oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru Temy Oersipuny – Hady Djumaidy.

Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam. Kemudian Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.

Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata.

Hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.

Lalu, paslon Mohammad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. Pilkada SBT digugat Rohani Vanath-Madja Rumahtiga.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *