Pemkab MBD
Perkuat Jamsos, Bupati MBD Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris

AMBON, DM.COM,– Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan di Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Jumat (21/8/2026).
Sesuai keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (22/8/2026) penyerahan santunan berlangsung di Balai Desa Kaiwatu dan diserahkan langsung oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, kepada ahli waris almarhum Yohanis Adriens Soebaidi, seorang pekerja yang berprofesi sebagai sopir dan meninggal dunia pada tahun 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten MBD, Yeni K. Mozes, Pimpinan PD terkait, Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten MBD, Kepala Desa Kaiwatu, perwakilan masyarakat, peserta, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Benyamin Th. Noach menjelaskan bahwa Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten MBD dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh, sopir, tukang ojek, dan pekerja mandiri lainnya.
“Sejak periode pertama pemerintahan, salah satu program prioritas adalah memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan atau kematian terjadi. Karena itu, pekerja rentan perlu memiliki jaminan agar ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah, tetapi mulai secara mandiri mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila memiliki kemampuan.
“Petani, nelayan, buruh, sopir dan pekerja mandiri juga bisa memiliki jaminan sosial. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Kepala DPMPTSP MBD, pada tahun 2025 terdapat 8.523 pekerja rentan yang menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sementara pada tahun 2026 tercatat 8.502 peserta, terdiri dari 4.144 peserta yang dibiayai melalui APBD, 4.078 peserta melalui Dana Desa, dan 280 peserta mandiri.
Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan mulai dari perjalanan berangkat kerja, saat bekerja hingga perjalanan pulang kerja, termasuk layanan pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Selain santunan kematian, ahli waris juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan ketentuan sesuai masa kepesertaan yang dipersyaratkan.
Bupati menegaskan, program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, sehingga ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan tidak langsung kehilangan sumber penghidupan maupun kesempatan pendidikan bagi anak-anak.
“Jangan sampai ketika orang tua meninggal, anak-anak harus berhenti sekolah. Kita ingin anak-anak tetap sekolah dan memiliki masa depan yang lebih baik,” katanya.
Bupati juga meminta masyarakat yang belum terdaftar agar segera mencari informasi dan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan maupun perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten MBD berharap perluasan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus dilakukan sehingga semakin banyak pekerja rentan di wilayah MBD yang memperoleh perlindungan sosial dan ketenangan dalam bekerja.(DM-04)