Connect with us

Kesehatan

Peruntukan Dana BOK, Kapus Karpan : Semuanya dari Dinkes & Berlaku Bagi Semua Puskesmas

Published

on

AMBON, DM.COM,-Kepala Puskesmas (Kapus) Karang Panjang (Karpan), Kota Ambon, dr Lies menjelaskan, mekanisme peruntukan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semuanya dari Dinas Kesehatan Kota Ambon dan berlaku bagi semua Puskesmas.

” Ini untuk kegiatan luar gedung, salah satunya Puskesmas, tahun 2023. Jadi BOK diberikan kepada Puskesmas sebagai bagian dari penunjang kegiatan operasional Puskesmas di luar Gedung dalam hal Promotif dan Preventif suatu penyakit,”kata dr Lies, melalui keterangan tertulis kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (27/12/2023).

Pernyataan dr Lies, sekaligus klarifikasi pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul : Aneh, Dana BOK Puskesmas Karpan Ditransfer ke Rekening Nakes, Kapus Perintah Kembalikan.

“Selain sebagai penunjang kegiatan, dana BOK ini merupakan dana transportasi untuk kegiatan luar gedung ( salah satunya Posyandu) bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas yang mengambil bagian pada kegiatan tersebut, dalam hal ini pelayanan pada kegiatan Posyandu yang melibatkan juru imunisasi, staff gizi dan dokter serta Nakes lainnya,”jelasnya.

Dia mencontohkan, biasanya sekali kegiatan Posyandu melibatkan 6 orang, dengan rincian Juru Imunisasi, Staff Gizi, Dokter Umum Puskesmas Karpan dan 3 (tiga) orang Nakes.” Juru Imunisasi, Staff Gizi merupakan Nakes yang tetap turun setiap kegiatan Posyandu, sedangkan dokter bergantian (ada 2 (dua) orang dokter), serta 3 (tiga) orang nakes yang juga bergantian sesuai jadwal dan tugas,”terangnya.

Untuk itu, tandas dia, dana BOK yang diperuntukan sebagai dana transportasi untuk kegiatan luar gedung ( salah satunya Posyandu), sesuai ketentuan dan kebijakan yang di turunkan oleh Dinas Kesehatan Ambon (Dinkes Ambon) dan berlaku pada semua Puskesmas di Kota Ambon, dengan verifikator dana BOK dr Tjiang Robert Chandra MKes.

“Dana BOK tidak dibagikan dalam bentuk fisik uang, tetapi melalui transferan Bank. Dan sesuai arahan hanya di transfer pada rekening Bank pada 3 (tiga) orang dengan mekanisme sebagai berikut. Ketiga orang tersebut membuka rekening baru di Bank Negara Indonesia 46 (BNI 46), khusus untuk transferan dana BOK dari Kementerian Kesehatan, tidak diizinkan campur dengan rekening pribadi, untuk memudahkan bagi penerima mengetahui bahwa dana yang di transfer merupakan dana BOK. Ketiga orang tersebut sudah mengetahui dengan jelas mekanisme tersebut dan mengetahui bahwa uang yang di transfer bukan semuanya milik mereka,”paparnya.

Diakuinya, dana BOK yang telah di transfer, selanjutnya harus di tarik oleh ketiga orang tersebut untuk dikembalikan kepada bendahara Puskesmas dan selajutnya akan di bagikan pada mereka bertiga yang menerima transferan dan 3 orang Nakes lainnya yang bergantian ikut serta pada setiap kegiatan Posyandu berlangsung

“Pembagian besaran diatur oleh Kepala Puskesmas dengan persetujuan bersama, tentunya Juru Imunisasi, Staff Gizi, Dokter mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan ketiga orang Nakes lainnya yang turun bergantian tiap bulannya,”tegasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *