Ragam
Ratusan Pegawai Non ASN Dirumahkan, Mantan Pj Gubernur Langgar Kesepakatan dengan DPRD Maluku

AMBON,DM.COM,-Sekitar ratusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirumahkan. Mereka dirumahkan setelah mantan Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie yang saat ini menjabat Sekda Maluku, perihal penataan Non ASN, yang besifat segera diinstruksikab kepada pimpnan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar merumahkan mereka.
Padahal, sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, medio Januari 2025, kalau pegawai Non ASN tidak boleh dirumahkan.
Sesuai surat Pj Gubernur Maluku, Momor 800/275 yang ditabdatangani Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie 6 Februari 2025 di poin 8 menyebutkan, bagi pegawai non ASN yang tidak memenuhi kualifikasi pada poin 6 dan 7 dirumahkan sejak Januari 2025.
“Diinstruksikan kepada pimpinan OPD segera menindaklanjuti kebijakan penataan pegawai non ASN dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Maluku, cq Sekda Maluku,”demikian isi surat mantan Pj Gubernur Maluku, yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM,,Kamis 13/3/2025).
Berdasarkan surat mantan Pj Gubernur Maluku itu, para pimpinan OPD diketahui telah memanggil para pegawai Non ASN memberitahikan kalau gaji mereka hingga Maret 2025 dan selanjutnya mereka tidak lagi bekerja.
Bahkan, sejumlah pimpinan OPD tidak rela para pegawai non ASN yang telah mengabdi puluhan tahun dirumahkan.
“Kita berharap ada perhatian serius dari bapak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dan DPRD Maluku, agar kami tidak dirumahkan,”kata salah satu pegawai Non ASN kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (13/3/2025).
Untuk itu, arap mereka, Gubernur Maluku diminta menegur dna memberikan sabksi kepada Sekda Maluku dan meminta DPRD Provinsi Maluku lewat komisi I segera panggil sekda ahr membtalkan suratnya ketika menjabat Pj Gubernur Maluku.
Terpisah, Sadali Ie mantan Pj Gubernur Maluku yang saat ini kembali menjabat Sekda Maluku, ketika dihubungi soal suratnya merumahkan pegawai Non ASN, tidak merespon konfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM kewat aplikasi perpesanan, Kamis (13/3/2025).(DM-04)
