Pemkot Ambon
Soal Pengumuman 3 Besar Sekkot, Wali Kota Ambon : Harus Lewat Sistem KCSN, Jadi Bersabar
AMBON,DM.COM,-Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, mekanisme pengisian jabatan tinggi pratama saat ini sudah berbasis digital secara penuh dan terintegrasi, sehingga tidak bisa lagi menggunakan cara-cara manual seperti dulu.
“Mekanismenya, setelah keluar hasil (asesmen Kemendagri) itu, sekretariat melakukan penjumlahan dan itu harus di-input lagi ke BKN melalui aplikasi KCSN/CSN. Aplikasi itu mesti bolak-balik,”kata Wali Kota, kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan Wali Kota, menyikapi pengumuman 3 besar Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, yang belum dilakukan.Dia mengaku, hasil asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa serta-merta langsung dipublikasikan karena harus melewati tahapan sistem yang ketat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk itu, Wali Kota Ambon, meminta masyarakat dan media untuk bersabar terkait pengumuman hasil tiga besar seleksi jabatan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon.
Hasil asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa serta-merta langsung dipublikasikan karena harus melewati tahapan sistem yang ketat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menambahkan, setelah seluruh data nilai di-input ke dalam format resmi BKN, pihak BKN barulah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) mengenai tiga besar kandidat.
Setelah Pertek tersebut keluar dan diserahkan kepada kepala daerah, barulah satu nama terpilih ditentukan.“Kendala Teknis: Pengalihan Akun Pejabat yang Berwenang (PyB)” Selain proses input sistem yang berlapis, Bodewin mengungkapkan adanya kendala administratif yang membuat proses ini sedikit tertahan hari ini.
Sekretaris Kota (Sekot) definitif dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang semestinya menjadi Pejabat yang Berwenang untukmelakukan validasi atau “Aproval” (ACC) di sistem BKN, ternyata ikut serta sebagai peserta dalam seleksi tersebut.Demi menjaga objektivitas dan aturan yang berlaku, posisi Pejabat yang Berwenang di dalam sistem tersebut harus diganti terlebih dahulu.
“Saya kemarin sudah menandatangani surat ke BKN untuk meminta pergantian Pejabat yang Berwenang, dari Sekretaris Kota dipindahkan ke Inspektur. Mengapa Inspektur? Karena Penjabat Sekot ikut seleksi, Kepala BKD juga ikut seleksi, jadi kita harus berikan ke pihak lain. Kebetulan Inspektur adalah Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel),” jelasnya.
Selama SK pergantian PyB dari BKN tersebut belum keluar, sistem aplikasi tidak dapat diakses untuk melakukan proses validasi final. Meski demikian, Bodewin memastikan bahwa seluruh nilai para peserta saat ini.(DM-04)