Parlemen
Tempati Lapak Pasar Mardika, Komisi III : Tak Dipungut Biaya
AMBON,DM.COM,-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan, pedagang yang akan menempati lapak pasar Mardika Ambon, tidak di pungut biaya dalam bentuk apapun.
Seban, sesuai aturan main Kementerian Keuangan, revitalisasi pasar Mardika Ambon, penempatan pedagang tidak boleh membebani anggaran dari para pedagang.
“Lapak yang akan di tempatkan nanti itu di serahkan cuma-cuma pada para pedagang,”kata Rahakbauw, kepada wartawan pekan kemarin.
Rahakbauw yang juga ketua Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Provinsi Maluku terkait sejumlah di pasar Mardika Ambon itu menegaskan, pihaknya akan prioritaskan pedagang yang pernah jualan di gedung putih itu. Ini karena saat revitalisasi pasar terbesar di Maluku itu, mereka keluar sementara.
“Mereka para pedagang itu yang sebagian ada yang menempati pasar Apung dan beberapa lokasi. Pemerintah Kota Ambon bangun untuk di tempatkan sementara bagi para pedagang tersebut,”terangnya.
Untuk itu, politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kota Ambon ini menghimbau para pedagang jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sengaja menjual lapak segera melapor ke pihaknya. Pasalnya, indikasi bahwa lapak pasar Mardika di tawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.
” Apabila ada yang menjual lapak pada pasar yang baru ini, pedagang segera melaporkan pada DPRD Provinsi Maluku. Kita akang laporkan yang bersangkutan ke Kapolda untuk di proses secara hukum, karena itu tidak di benarkan,”tandasnya.
Apalagi, ingat dia, Pemerintah menyediakan pasar Mardika Kota Ambon itu, untuk usaha para pedagang dan tidak di perjual belikan.
“Pasar Mardika dan terminal Kota Ambon itu adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang di berikan pengelolaannya pada Pemkot Ambon dengan pembagian hasil retribusi 80 persen untuk Kota Ambon, dan 20 persen Pemda Maluku, “pungkasnya.(DM-01)