Connect with us

Parlemen

Watubun Dorong Perda Perlindungan & Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Published

on

AMBON, DM.COM,-Penyandang disabilitas atau berkedudukan khusus selama ini belum dilindungi regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda). Akibatnya, para penyandang disabilitas belum mendapat Perlindungan dan haknya secara baik.

Untuk ituKetua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, dirinya mendorong untuk dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Perda ini dimaksudkan karena penyandang distabilitas di Maluku dinilai masih kurang diperhatikan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti fasilitas khusus, termasuk pekerjaan, jalan, transportasi dan lain sebagainya.

“Kita sudah enggan untuk mendorong pembentukan Perda Disabilitas. Karena pasca diterbitkannya UU nomor 8 tahun 2016 tentang gangguan, hingga kini Maluku belum membentuk sebuah Perda dimaksud,” ujar Watubun, Jumat (31/3/2023)

Pembentukan Perda Disabilitas, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Ketua DPRD Maluku bersama Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Maluku, yang dikoordinir Ketua Pertuni Maluku, Yohana Maitimu.

Dikatakan, ada dua jalur dalam proses pembentukan Perda, yaitu anjuran dari Pemerintah Daerah Maluku, dan inisiatif inisiatif DPRD Maluku.

Untuk inisiatif DPRD, dirinya telah mendorong Komisi IV, atau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai leading sector.

Alhasil, penolakan tersebut langsung direspon, dengan target sebelum berakhir masa jabatan di tahun 2024 mendatang, Perda tentang gangguan telah ditetapkan DPRD Maluku.

“Kita semua kesulitan dalam semangat yang sama, bahwa kita akan memulai gerakan ini, dan kami berharap sebelum masa jabatan kami berakhir, perda penyandang disabilitas sudah harus terbit sebagai perda payung untuk seluruh daerah di Maluku,” tegasnya.

Untuk mencapai target tersebut, diminta telah meminta kepada Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Maluku untuk membantu menyusun legal draft, sedangkan draft akademik akan dicairkan bersama-sama.

Watubun memastikan dua hal yang menjadi beban penyandang distabilitas terkait akomodasi yang layak, dan aksesibilitas, tetap menjadi perhatian DPRD dalam memperjuangkan Perda tersebut.

“Prinsipnya kita enggan untuk mendorong Perda tentang distabilitas, untuk memberikan dasar hukum,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *