Hukum
Cegah Korupsi di Maluku, Ini Harapan Gubernur & KPK Bagi Pemuda & LSM

AMBON,DM.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pemuda dan LSM di Provinsi Maluku. Bimtek dengan thema, Partisipasi Pemuda dan LSM Membangun Provinsi Maluku Bebas dari Korupsi dipusatkan di Hotel Swiss Bell Ambon, Kamis (17/11).
Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Setda Maluku, Semuel Huwae mengatakan, Korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman bagi hak publik dan juga ancaman bagi kelangsungan bangsa dan negara.
“Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas, karena sangat berdampak buruk bagi sendi-sendi kemanusiaan yang dapat menghambat proses pembangunan di daerah,”kata Gubernur.
Kegiatan ini, lanjut Gubernur, sangat penting. Untuk itu, ingat dia, Pemda sangat mengapresiasi Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah mengajak para pemuda dan LSM untuk memberatas Korupsi khususnya di Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, data KPK melalui pengaduan 3 tahun terakhir menunjukkan hampri 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang bukti karena tidak ada tindakan korupsi dan tidak memenuhi kriteria KPK.Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat harus ditingkatkan.
Oleh karena itu, laporan yang dibuat harus komperensif untuk pembangun kesadaran dan pencegahan korupsi di Indonesia terutama di Maluku.“Kegiatan ini sangat penting bagi Pemuda dan LSM dalam meningkatkan kesadaran dan membangun komitemen masyarakat terutama Kelompok Pemuda dan LSM Anti korupsi dan memberikan apresiasi kepada KPK lewat Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini”, terang Huwae
Dijelaskan lagi, KPK memiliki 3 strategis atau tri sula pemberatasan korupsi yakni Pendidkan, pencegahan dan penindakan. Strategi Pendidikan diberikan dalam bentuk kampanye dan edukasi serta penanaman nilai anti korupsi maupun integritas yang tumbuh dalam bentuk transfer ilmu pengetahuan.
Bimbingan teknis yang dilakukan merupakan upaya nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat, Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran masyarakat dan pemberian pengharagaan dalam tindak pencegahan dalam tinfak korupsi dengan cara Hak mencari, memperoleh dan memberi informasi adanya dugaan tindak korupsi. Hak dalam memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada penegakak hukum yang menangani tindak korupsi, hak memberi saran dan pendapat serta hak untuk mendapatkan jawaban sesuai laporan dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Diharapkan, tindak partisipasi masyarakat lebih ditingkatkan untuk Bersama -sama pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi untuk membangun budaya untuk membangun akhlak baru dalam upaya mencegahan korupsi.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam arahannya menyampaikan ada 3 strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan bagi masyarDakat, pencegahan, dan penindakan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi media meningkatkan kompetensi dan kapasitas dalam mencegah dan memberantas korupsi di Maluku, melalui sinergi KPK bersama masyarakat dan Pemprov Maluku dalam memberantas korupsi.(DM-01)
