Connect with us

Hukum

Gakkum Kementerian ESDM Tetapkan 25 Tersangka Tambang Ilegal Emas di Gunung Botak

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), akhirnya menetapkan 25 tersangka dalam pengelolaan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Penetapan tersangka disampaikan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Jefri Huwae, melalui keterangan pers di ruang pertemuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (25/6/2026).

Hadir pada keterangan pers, Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dodi Triwinarto Wakajati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, Sekda Maluku, Sadali Ie, tenaga ahli Menteri ESDM Bidang Negosiasi, Diplomasi, dan Kerjasama Mineral Batubara, Michael Wattimena.

“PPPNS Gakkum Kementerian ESDM telah menetapkan 25 tersangka 22 Juni 2026. Jadi 12 tersangka sudah ditahan, 2 tersangka dari korporasi, 11 tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), “kata Huwae.

Soal identitas tersangka, kata dia, pihaknya akan merilis identitas, karena banyak.” Saya agak kuatir lidah saya keseleo. Ini warga Cina. Pasal yang dikenakan adalah pasal 156 UU Minerba,”jelasnya.

Putra Maluku ini mengaku, para tersangka saat ini dithan di Rutan Waiheru. Sementara 11 tersangka lainya, lanjut dia, sudah dideportasi ke negara asal, tapi masuk DPO.”Jadi penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif. Para tersangka yang sudah ditahan diproses untuk diminta pertanggungjawaban, sementara DPO kita terus koordinasi untuk dikejar dan ditangkap. Jadi siapapun tersentuh diminta pertanggingjawaban,”tegasnya.

Terkait ijin, Jefri mengaku, berdasarkan atiran main, perusahaan yang melakukan kegitana terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) haris mendapat penugasan dari Pemerintah Provinsi.

“Memang kami tidak menemukan bukti apapun bahwa Pemda belum pernah keluarkan ijin. Jangan dijustifikasi perusahaan tersebut masuk karena ijin pemerintah. Kami tidak menemukan bukti Pemda tidak memberikan penugasan kepada PT HAM. Ini agar tidak ada ketidak simpang siur di piblik. PT HAM bagian dari penyidikan. Ada koordinator lapangan dari PT HAM yang sudah ditetetapkan tersangka,”bebernya.

Terkait ada aktor intelektual, lanjut dia, pihaknya secara profesional menangani perkara tersebut. “Nah, kalau ada kerugian negara tentu kami limpahkan kepada Kejaksaan untuk menangani sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. Apakah keterlibatan pejabat menjadi atensi dalam proses penyidikan PPNS,”tandasnya.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Negosiasi, Diplomasi, dan Kerjasama Mineral Batubara, DR Michael Wattimena, ketika menambahkan, meski baru satu tahun berdiri dan hari ini, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sudah membuat gebrakan dalam kebijakan penegakan hukum.

“Saya sampaikan kabar baik bagi kita semua. Kamis 25 Juni 2026 hari ini Ditjen Gakkum berusia 1 tahun. Kita patut memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat ulang tahun,”sebut Wattimena.

Wattimena akrab disapa BMW (Bung Michael Wattimena) mengaku, kehadiran Dirjen Gakkum dan jajaran terpublikasi dengan baik setelah pihaknya mengunjungi Universitas Pattimura (Unpatti),

“Masyarakat cukup menikmati pemberitaan media online dan media cetak serta media televisi setelah kami berkunjung di Unpatti. Nah, kemarin ada yang bertanya kunjungan ke Kejati Maluku, Ditjen Gakkum terkesan melakukan penetapan tersangka secara tiba-tiba,”terangnya.

Padahal, ingat dia, setelah mendengar penjelasan Dirjen Gakkum, peroses penyelidikan dan penyidikan sangat komprehensif. “Ada peristiwa hukum dalam elaborasinya. Ada peristiwa hukum ada tindakan hukum. Tidak seperti yang disampaikan tiba saat dan tiba akal. Memang prosesnya panjang. Tidak sesuai dugaan yang beredar sebenaranya sesuai kecurigaan yang diakukan direktorat penegakan hukum Kementerian ESDM.

Kapolda Maluku menegaskan, pihaknya mendukung proses penegakan hukum dan penertiban di kawasan pertambangan emas di Gunung Botak.”Ini dilakukan agar proses pertambangan sesuai aturan main dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Maluku khususnya di Buru,”harapnya.

Sekda Maluku mengatakan, pihaknya proses perijinan sesuai aturan main.” Sekali lagi kami tergaskan Pemprov Maluku perketat perijinan. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar. Gubernur telah keluarkan surat pengosongan dilapangan,”tegas Sekda.

Pangdam XV/Pattimura mengajak, semua pihak agar belajar dan percaya apa yang telah dilakukan.”Kita berikan kepercayaan kepada penyidik PPNS. Kita hargai dan kawal. Kita percaya mengawal semua ini. Ini bukti transparansi. Kami mohon doa restu kepada kawan-kawan Forkopimda. Konsistensi yang paling dibutuhkan,”ingatnya.

Wakajati Maluku mengatakan, Kejaksaan pada prinsipnya mendukung dan mensuport penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM.

“Nah, hasilnya sampai di Kejaksaan, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *