Connect with us

Parlemen

Soal Kisruh Pasar Mardika, Komisi III : Tunggu Hasil Kerja Tim Kecil

Published

on

AMBON,DM.COM,-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan, penyelesaian persoalan Pasar Mardika sudah clear, namun masih menunggu hasil kerja tim kecil.

Tim yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon itu, terkait dengan kewenangan dalam pengelolaan pasar terbesar di Provinsi Maluku itu.

“Pasar Mardika udah clear, hanya saja masih menunggu hasil kerja tim kecil. Tapi kita sudah tahu kewenangan pada siapa, pastinya sudah clear rekomendasinya, arahnya kemana pasti ketahuan,”ujar Rahakbauw, Sabtu (14/10/2023).

Dikatakan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di lampiran berkaitan kewenangan pemerintahan, maka pengelolaan Pasar Mardika menjadi kewenangan kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon.

Hanya saja, kata politisi Partai Golkar ini, ada yang unik dalam persoalan ini, dikarenakan tanah di Pasar Mardika merupakan milik Pemda Maluku. “Dari hasil konsultasi di Kemendagri, siapa yang miliki aset dia yang punya hak untuk melakukan pengelolaan, tetapi jika merujuk UU maka kewenangan pengawasan ada pada Pemkot Ambon,”ucapnya.

Atas dasar itu, lanjit wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon ini, pihaknya lagi mendorong agar dalam pengelolaannya dilakukan oleh Pemkot Ambon, sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah, dan daerah dengan pihak ketiga.

Apalagi selama ini PAD yang dihasilkan Pemkot Ambon, sangat besar berasal dari Pasar Mardika.

“Karena hasilnya dalam rangka PAD maka kota harus diberikan pengawasan untuk pasar mardika. Sebab tahu bersama PAD untuk kota berasal dari pasar mardika, oleh karena kita jangan menghilangkan kewenangan dari pada kota untuk melakukan pengawasan, nanti PAD akan menurun,”tuturnya.

Terkait persoalan ruko, pihaknya telah agendakan untuk rapat lanjutan dengan mitra 20 Oktober. “Berkaitan Ruko Mardika, tanggal 20 kita akan rapat pihak terkait untuk membahas tuntas, agar selanjutnya di akhir Oktober sudah ada pada rekomendasi untuk mengambil keputusan berkaitan hal itu,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *