Ragam
Anggota DPRD Maluku Terpilih Dilantik 17 September 2024

AMBON,DM.COM,-Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Maluku, terpilih hasil pemilu legislatif 14 Februari 2024, direncanakan dilantik 17 September 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun, kepada awak media, Jumat (6/9/2024). Watubun mengatakan, persiapan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 17 September 2024 mendatang.
“Kesiapan pelantikan sudah mencapai 90 persen, karena DPRD melalui Sekretariat telah mempersiapkan pelaksanaan proses pelantikan sambil menunggu SK dari Menteri Dalam negeri,”kata Watubun.
Apalagi, ingat Watubun, sesuai SK Mendagri, proses pelantikan dilaksanakan, sesuai dengan masa jabatan DPRD provinsi Maluku, akhir masa jabatan berakhir pada tanggal 16 September 2024.
“Namun bertepatan 16 September 2024, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, jadi kemungkinan pelantikan tersebut bergeser 17 September 2024.
Pihak Sekretariat DPRD terus melakukan konsolidasi internal untuk persiapan pelantikan dan gladi.pelantikan,”sebutnya.
Soal calon anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih yang mengundurkan diri sebanyak 13 orang, kata Watubun, telah menyampaikan surat pengunduran diri.
“Tetapi kita belum masuk dalam kewenangan DPRD untuk memutuskan proses pergantian, karena proses pergantian calon terpilih masih merupakan kewenangan KPU Provinsi Maluku, “terangnya.
Meski begitu, ingat dia, pengunduran diri dari partai Gerindra, sudah selesai namun untuk partai yang lain belum. Untuk PDI-P tidak ada calon terpilih yang diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri pada pileg kemarin.
Sedangkan Tina Welma Tetelepta kebetulan tidak melanjutkan kembali sebagai DPRD, sehingga ditugaskan partai sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah.
Tak hanya itu untuk partai lain Timotius Akerina, Hatta Hehanussa, Asri Arman, Ibrahim Ruhunussa, ikram Umasugi mereka ini sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD.
Apalagi untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai kepala daerah ini merupakan kewenangan KPUD , kecuali sudah dilakukan proses pelantikan pada tanggal 17 dan calon ini belum diproses maka itu menjadi kewenangan DPRD melakukan proses pergantian antar waktu.
Kendati begitu misalnya dari partai Gerindra Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir mundur dan partainya sudah mengusulkan proses pergantian, maka disebut pergantian calon terpilih ini merupakan kewenangan KPU.
“Pergantian antar waktu dalam undang -undang itu apabila seseorang sudah dilantik kemudian orang lain menggantikan maka disebut pergantian antar waktu,”ungkapnya.(DM-04)