Hukum
Kejari Buru Lamban, Kejati Maluku Diminta Ambil Alih Dugaan Tipikor SPPD Fiktif

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, dinilai melanjutkan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar
Untuk itu, para pegiat anti korupsi terus mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, segera mengambil alih penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif di Buru.
Salah satu pegiat anti korupsi, Gilang Keliombar mengaku, Kejati Maluku ambil alih kasus itu agar para terduga pelaku tidak menghilangkan baran bukti.
“Penanganan kasus ini jangan berlarut-larut. Apalagi, kasus ini sudah ditangani sejak 2023 lalu. Jangan sampai terduga pelaku menggilangkan barang bukti,”ingat Keliombar, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (19/6/2025).
Dia mengaku, alasan Kejari Buru, belum bergerak memanggil para saksi karena sementara menangani perkara lain sangat tidak beralasan.”Semua perkara yang ditangani harus diprioritaskan. Jangan kasus lain jadi fokus lalu kasus lain diabaikan begitu saja,”ingatnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, segera mengambil alih dugaan Tipikor SPPD fiktif agar segera ditetapkan tersangka.”Kalau beralasan Jaksa penyidik kurang di Kejari Buru, saya minta Kejati Maluku mengambil alih penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif,”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, tetap konsisten menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 miliar.
Ini setelah Koprs Adiyaksa itu berencana memeriksa saksi ahli untuk memastikan terjadi tindak pidana korupsi SPPD fiktif. “Kita dalam waktu dekat periksa saksi ahli terkait penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif,”kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (17/6/2025).
Meski begitu, Sahetapy belum menjelaskan siapa saksi ahli yang akan diperiksa. Sementara, sejumlah saksi yang diduga melakukan Tipikor SPPD fiktif, Sahetapy mengatakan.”Kita belum berencana periksa saksi. Kita takutnya dipanggil mereka hadir lalu kita tidak berada di tempat,”terangnya.
Sebab, lanjut dia, pihaknya saat ini belum fokus melakukan penyidikan dugaan Tipikor SPPD fiktif.”Ada dua kasus penuntutan yang sementara saya tangani. Akibatnya, saya bolak balik Namlea Ambon untuk proses sidang,”bebernya.
Dia mengaku, kendala yang dihadapi pihaknya, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Apakah, karena Jaksa kurang ?. “Jadi lapor di Kejati, bukan masalah Jaksa kurang,”tegasnya.
Kendati begitu, dia berjanji selesai melakukan penuntutan dua perkara yang ditanganinya, pihaknya fokus melanjutkan proses penyidikan.
Untuk diketahui, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Buru, termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, diduga tidak melakukan perjalanan dinas. Hal ini karena tidak didukung dengan dokumen perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.
Kasus ini sempat terhenti 2023 lalu, gegera Amustofa Besan yang diduga kuat tidak melakukan perjalanan dinas maji mencalonlan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru 2024 lalu.(DM-04)
